Termasuk Batam, 5 Daerah Ini Wajib Unduh Aplikasi PeduliLindungi Sebagai Syarat Venue Check In
PPKM diluar Jawa Bali ini terdapat aturan baru, yakni penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat venue check in di beberapa kegiatan. Termasuk
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM diluar Jawa-Bali.
Namun ada aturan baru yang harus dilakukan oleh warga yang tinggal disejumlah wilayah di Luar Jawa Bali.
Aturan baru tersebut yakni penggunaan aplikasi Peduli Lindungi. Salah satunya adalah Kota Batam.
Warga Kota Batam wajib mengunduh aplikasi Peduli Lindung.
Nantinya aplikasi Peduli Lindung ini akan digunakan untuk masuk Mall dan syarat venue check in di beberapa kegiatan.
PPKM di luar Jawa-Bali kembali diperpanjang oleh pemerintah, mulai 7-20 September 2021.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/9/2021).
Dalam perpanjangan PPKM diluar Jawa Bali ini terdapat aturan baru, yakni penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat venue check in di beberapa kegiatan.
Namun aturan baru ini hanya berlaku di kabupaten/kota yang vaksinasi dosis pertamanya sudah mencapai 50 persen.
Kabupaten/kota tersebut di antaranya:
- Banda Aceh: 58,47 persen
- Jambi: 65 persen
- Kupang: 61 persen
- Palangkaraya: 58 persen
- Batam: 83 persen
Nantinya aplikasi Peduli Lindungi ini akan digunakan sebagai venue check in dalam beberapa kegiatan seperti masuk mall.
Atau kegiatan yang terkait dengan penggunaan fasilitas umum.
"Peduli Lindungi ini digunakan untuk venue chek in di beberapa kegiatan, entah itu di mall di kegiatan-kegiatan yang membutuhkan, atau masuk dalam kegiatan terkait dengan fasilitas umum," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/9/2021).
PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang Hingga 20 September 2021
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan PPKM di luar Jawa Bali akan diperpanjang hingga 20 September 2021.
Berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Airlangga menegaskan bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir dan tidak akan hilang secara toral.
Oleh karena itu ia meminta masyarakat untuk tetap waspada, walaupun kini angka kasus aktif Covid-19 telah menurun.
"Tadi arahan Bapak Presiden dalam ratas sekali lagi menggarisbawahi apa yang akan disampaikan oleh Bapak Presiden, bahwa pandemi belum berakhir dan virus ini tidak mungkin hilang secara total dan kita hanya bisa mengendalikan."
"Masyarakat diminta untuk waspada meski angka kasus turun. Namun ini belum merata dan masih bersifat dinamis," terang Airlangga.
Lebih lanjut Airlangga menuturkan Presiden Jokowi telah meminta untuk akselerasi vaksinasi menjadi fokus utama untuk saat ini.
Selain itu Presiden Jokowi juga meminta agar lima kabupaten/kota yang akan menjadi tempat penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) agar menjadi prioritas utama vaksinasi.
Untuk itu diperlukan bantuan dari Dinas Kesehatan, TNI, dan Polri.
Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM Jawa-Bali Masih Berlanjut Hingga 13 September, Yogyakarta Turun ke PPKM Level 3
"Kemudian Bapak Presiden meminta akselerasi vaksinasi menjadi fokus utama dan juga diberikan prioritas kepada 5 kabupaten/kota dimana akan diselenggarakannya PON. Dimana untuk itu Dinkes, TNI, Polri perlu dikerahkan," tambahnya.
Selain daerah yang menjadi tempat penyelenggaraan PON, Presiden Jokowi memberikan perhatian kepada beberapa daerah yang angka vaksinasinya masih lebih rendah daripada rata-rata vaksinasi nasional, di antaranya:
- Aceh
- Sumatera Barat
- Lampung
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Barat
- Sulawesi Tengah
- NTB
- Maluku Utara
- Papua
Cara unduh PeduliLindungi.
Berikut ini cara unduh dan cek Sertifikat Vaksin Covid-19 tahap ke-1 & 2 di PeduliLindungi.
Jika Anda sudah menerima vaksin Covid-19, segera download sertifikat vaksinasi melalui laman resmi pedulilindungi.id atau menunggu SMS dari PeduliLindungi.
Untuk mengunduh sertifikat vaksinasi, Anda dapat menunggu pesan dari PeduliLindungi bernomor 1199.
Namun jika melalui laman resmi pedulilindungi.id, Anda harus terlebih dahulu membuat akun PeduliLindungi.
Apabila sertifikat vaksin belum muncul di PeduliLindungi atau data yang tertera tidak sesuai, Anda dapat menyampaikan kendala melalui email ke sertifikat@pedulilindungi.id.
Cara Menyampaikan Kendala Sertifikat Vaksin Covid-19

Berikut cara menyampaikan kendala terkait sertifikat vaksin yang belum muncul atau data tidak sesuai, dikutip dari akun Instagram @kemenkes_ri:
1. Kirim email ke sertifikat@pedulilindungi.id.
2. Sampaikan kendala dengan format email sesuai ketentuan berikut.
Format Email:
- Nama Lengkap
- NIK KTP
- Tempat Tanggal Lahir
- Nomor Handphone
3. Selain itu, jangan lupa untuk lampirkan foto dan kartu vaksinasi.
Agar dapat langsung diproses, Anda bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, foto selfie dengan KTP, dan menjelaskan keluhannya.
1. Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 melalui SMS PeduliLindungi
Dikutip dari akun Instagram @dkijakarta, sertifikat vaksinasi Covid-19 juga dapat di-download melalui SMS PeduliLindungi.
Jika Anda menerima SMS dari PeduliLindungi bernomor 1199, segera buka pesan tersebut.
SMS dari PeduliLindungi berisi sertifikat vaksinasi yang diberikan melalui link download.
Jika ingin mengunduh, klik link download yang dikirimkan dan akan muncul gambar sertifikat vaksinasi dengan format png.
Setelah itu, Anda bisa mengunduh sertifikat vaksinasi Covid-19.
Biasanya, SMS akan dikirimkan ke nomor ponsel yang sudah didaftarkan saat vaksinasi Covid-19.
Namun, SMS link download sertifikat vaksin Covid-19 yang diterima masyarakat bervariasi.
Ada yang langsung mendapatkannya setelah menerima vaksin Covid-19, ada pula yang menerima SMS setelah 1-2 hari melakukan vaksinasi.
2. Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 via Web PeduliLindungi
Cara Membuat Akun PeduliLindungi:
1. Buka laman pedulilindungi.id atau Klik di Sini.
2. Klik 'Register' yang ada di pojok kanan atas.
3. Pilih 'Buat akun PeduliLindung'.
4. Masukkan nama lengkap dan nomor HP Anda.
5. Pastikan nomor yang Anda isi masih aktif.
6. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan melalui SMS.
7. Setelah itu, Anda akan berhasil masuk ke laman PeduliLindungi.
Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Via Web PeduliLindungi:
1. Buka laman pedulilindungi.id atau Klik di Sini.
2. Klik Login.
3. Masukkan nomor HP Anda.
4. Tunggu SMS pemberitahuan kode OTP.
5. Setelah berhasil login, klik nama Anda di pojok kanan atas.
6. Pilih 'Sertifikat Vaksin'.
7. Sertifikat vaksin dapat Anda lihat. Jika sudah melakukan vaksinasi kedua, akan muncul dua sertifikat.
8. Klik sertifikat jika ingin melihat, klik 'Unduh Sertifikat' jika ingin mendownload.
Tak hanya itu saja, Anda juga dapat mengecek Status Vaksinasi hanya menggunakan Nama Lengkap dan NIK melalui laman resmi pedulilindungi.id.
1. Buka laman pedulilindungi.id atau Klik di Sini;
2. Masukan Nama Lengkap dan NIK;
3. Klik centang pada kode verifikasi dan Pilih Periksa;
4. Nantinya, ada keterangan nama dan NIK yang terdaftar;
Kemudian, muncul keterangan bila sudah divaksin, misalnya Sudah Vaksin Pertama;
Selain itu, juga ada informasi Lokasi Vaksin.
3. Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 via Aplikasi PeduliLindungi
1. Pastikan sudah menginstall aplikasi PeduliLindungi.
2. Login di aplikasi PeduliLindungi dengan nomor HP Anda.
3. Tunggu kode OTP yang akan masuk di SMS.
4. Masukkan kode OTP yang sudah dikirimkan lewat SMS.
5. Klik 'Paspor Digital'.
6. Klik 'Nama' untuk memunculkan sertifikat vaksin.
7. Pilih 'Sertifikat Vaksin'.
8. Klik 'Unduh' untuk menyimpan sertifikat vaksin Covid-19.
(Tribunnews.com/Latifah)
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Baru Perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat di 5 Wilayah Ini