Cara Mencetak Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan KK di Rumah, Bisa Online tak Perlu ke Disdukcapil

Kemudahan ini membuat masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengurus dokumen.

zoom-inlihat foto Cara Mencetak Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan KK di Rumah, Bisa Online tak Perlu ke Disdukcapil
Tribunnewsbatam / dedy suwadha
ILustrasi pengurusan Akta Kelahiran di Batam

TRIBUNBATAM.id -  Mengurus dokumen kependudukan kini semakin mudah.

Hal ini berkat inovasi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Masyarakat kini mengurus dokumen kependudukan dan bisa langsung mencetaknya secara mandiri di rumah.

Dokumen-dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian atau yang berhubungan dengan data kependudukan bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram. 

Kemudahan ini membuat masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) hanya untuk mengurus dokumen.

Hanya bermodalkan seperangkat komputer dan jaringan internet anda dapat mencetak data kependudukan seperti akta kematian, akta kelahiran dan kartu keluarga alias KK.

Nah, berikut langkah-langkahnya:

- Anda harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil setempat.

Atau, melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor Dinas Dukcapil dengan mengunggahnya dari platform Play Store.

- Anda wajib mencantumkan nomor ponsel atau alamat e-mail yang bisa dihubungi.

Ini berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF).

- Setelah mengajukan permohonan, petugas Dinas Dukcapil kemudian akan memprosesnya.

Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh Dinas Dukcapil setempat kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala Dinas Dukcapil setempat.

Lalu, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui layanan pesan singkat (SMS) dan e-mail dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.

Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, Dinas Dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat Anda pergunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut.

PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain.

Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas Dinas Dukcapil melalui e-mail dalam bentuk PDF sudah Anda terima, diteliti kembali apakah sudah sesuai dengan data diri atau belum.

Jika masih ada kekurangan data, segera melapor dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.

Jika sudah tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi, maka bisa langsung mencetaknya dari rumah.

Simpan file data digital berformat PDF itu di komputer atau laptop agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan lagi untuk mencetak dokumen bagi berbagai keperluan.

Dilansir dari indonesia.go.id, meski dicetak di selembar kertas dan bukan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum. 

Kuncinya ada pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak secara mandiri.

Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.

Cara untuk mengecek keaslian dokumen sangatlah mudah. 

Cukup dekatkan kode QR ini dengan perangkat telepon seluler pintar (smartphone) dan aktifkan moda pemindai QR di masing-masing perangkat. 

Kode ini akan terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.

Nantinya, melalui pemindaian tersebut akan muncul data lengkap dari masing-masing anggota keluarga. 

Bila dokumen tersebut asli, maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen. 

Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database, maka akan muncul centang warna merah.

contoh akta kelahiran - akta kelahiran bisa diurus di disdukcapil
contoh akta kelahiran - akta kelahiran bisa diurus di disdukcapil (Kompas.com)

Cara mencetak dokumen secara mandiri

1. Ajukan permohonan pencetakan dokumen melalui situs www.dukcapil.kemendagri.go.id atau aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor disdukcapil.

Jika Warga DKI Jakarta, bisa mengakses layanannya di laman Alpukat Betawi. 

2. Cantumkan nomor ponsel atau alamat e-mail yang bisa dihubungi.

Nantinya dokumen kependudukan dalam bentuk Portable Document Format (PDF) akan dikirimkan ke sana.

3. Permohonan yang telah diproses disdukcapil akan kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.

4. Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.

5. Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi tersebut, pihak dinas juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat dugunakan untuk membuka layanan.

6. Dokumen sudah bisa diakses.

7. Simpan file tersebut agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan dan dicetak sesuai keperluan.

Penggantian KK bisa dilakukan secara online melalui situs https://disdukcapilbisa.batam.go.id (Kompas)
Pendaftaran bisa dilakukan melalui website layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id.

Namun, layanan tersebut masih dalam tahap uji coba sehingga sulit diakses.

Untuk wilayah DKI Jakarta, layanan tersebut bisa diakses di situs web Alpukat Betawi. 

Untuk bisa mengakses layanan di Alpukat Betawi, pengguna diminta memasukkan data diri, termasuk nomor ponsel dan alamat e-mail. 

Setelah permohonannya diproses, nantinya ada notifikasi e-mail dari Ditjen Dukcapil Kemendagri yang berisikan dokumen digital yang bisa diunduh dan dicetak secara mandiri. 

Pencetakan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram. 

Tahapan membuat akun untuk akses layanan dukcapil

1. Mengisi 16 digit angka NIK

2. Mengisi nama Lengkap

3. Memilih jenis kelamin

4. Tempat lahir, dan tanggal lahir yang sesuai dengan data kependudukan.

5. Mengisi nomor ponsel yang masih aktif

6. Mengisi alamat e-mail yang masih aktif

7. Membuat password yang diinginkan

8. Sebagai pengamanan tambahan, sistem meminta penduduk untuk memasukkan ulang password yang diinginkan tadi dan kode unik atau captcha (CAPTCHA). 

Saat mengisikan nomor ponsel dan e-mail diharapkan untuk berhati-hati dan tidak salah.

Pasalnya, setelah menekan tombol daftar, penduduk diminta untuk melakukan verifikasi akun dengan mengisi nomor verifikasi yang akan dikirim melalui SMS. 

Setelah proses pembuatan akun berhasil, layanan bisa digunakan sesuai kebutuhan, termasuk mengajukan permohonan cetak dokumen kependudukan. (*)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved