Siapkan Aplikasi PeduliLindungi untuk Daftar Aktivitas Ini Mulai 7 September 2021

Aplikasi PeduliLindungi kini digunakan hampir di semua sektor, baik retail, industri, energi hingga logistik.

tribunnews
Aplikasi PeduliLindungi yang kini menjadi aplikasi penting dan menjadi syarat beberapa kegiatan di masa Pandemi di Indonesia. 

TRIBUNBATAM.id - Penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan menjadi syarat di kegiatan industri, retail hingga perdagangan mulai hari ini, 7 September 2021.

Aplikasi yang dikembangkan oleh pemerintah untuk melakukan pelacakan dan menghentikan penyebaran Covid-19 itu kini menjadi penting.

Sebelumnya, aplikasi ini hanya menjadi syarat perjalanan semua moda transportasi, baik darat, laut, hingga udara. 

Namun kini digunakan hampir di semua sektor, baik retail, industri, energi hingga logistik.

Pemerintah telah memperbaharui kebijakan terkait penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Salah satunya melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No.38 terkait pengaturan PPKM di wilayah Jawa Bali, yang akan berlaku untuk seminggu kedepan. 

Terkait hal tersebut, pemerintah juga melakukan penyesuaian aturan yang bertujuan mengendalikan kasus penularan Covid-19. Di sisi lain, pemerintah juga berupaya untuk menjaga perekonomian agar tetap hidup. 

"Secara umum akan diberlakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September," Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, Selasa (31/8/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Aplikasi ini juga akan mengatur pada industri orientasi ekspor dan penunjang serta beberapa sektor esensial.

Baca juga: Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Naik Pesawat, Begini Cara Download di Aplikasi PeduliLindungi

Khusus bagi industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100% dengan syarat minimal memiliki 2 buah shift kerja, 50% karyawan telah divaksinasi, dan memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri) dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Pemerintah berharap aplikasi ini berguna untuk membantu mengelola mobilitas masyarakat di tengah pandemi.

Berikut rincian terkait penggunaan aplikasi pada daerah yang menerapkan PPKM:

PPKM Level 4

- Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.

- Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved