CORONA KEPRI

BATAM Seharusnya Sudah PPKM Level 2, Ini Penyebab Gagal Turun dari Level 3

Secara jumlah kasus Covid-19, semestinya Batam sudah memasuki PPKM Level 2. Amsakar mengungkap penyebab Batam gagal turun level dari PPKM level 3.

TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad mengungkap penyebab Batam gagal turun level dari PPKM level 3. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Secara jumlah kasus Covid-19, semestinya Kota Batam sudah memasuki kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Hal ini ungkapkan oleh Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.

Sayangnya berdasarkan Instruksi Mendagri nomor 41 tahun 2021 kota Batam masih harus menerapkan PPKM Level 3.

Hal ini dikarenakan, Inmendagri mengacu kepada tingkat Provinsi.

"Tetapi Inmendamgri menetapkannya berdasarkan data kasus per tingkat provinsi,” ujar Amsakar, Rabu (8/9/2021).

Sehingga secara keseluruhan Kabupaten/Kota di Kepri masih berstatus level 3.

Padahal dilihat berdasarkan perkembangan kasus Covid-19, Batam sudah turun signifikan.

Bahkan Amsakar menyebutkan, pasien Covid-19 yang di rumah sakit berkisar 50 orang saja.

Dan bed occupancy rate (BOR) ruang isolasi Covid-19 terpakai 10,05 persen dari total 627 tempat tidur, sedangkan tingkat BOR ruang ICU terpakai 32,65 persen dari total 49 tempat tidur.

“Jadi tren sudah menurun cukup jauh, tidak pada bulan Juni menuju Juli yang sempat melejit kasusnya,” ujarnya.

Ia mengatakan kasus yang semakin landai ini berkat upaya masyarakat serta stakeholder terkait yang bahu-membahu untuk menghentikan penyebaran Covid-19.

Menurutnya, jika penurunan kasus ini terus dipertahankan maka dalam waktu dekat bisa keluar dari persoalan tersebut.

“Di beberapa kecamatan sudah masuk zona hijau dan kuning,” katanya.

Untuk itu, pihaknya menekankan agar masyarakat tidak abai maupun lalai untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Seperti memakai masker, menjaga jarak, jauhi kerumunan, jaga jarak dan rajin cuci tangan ataupun menggunakan handsanitizer.

“Jangan sampai energi kita terkuras lagi hadapi persoalan ini (Covid-19) lagi,” katanya.

Masuk Mal Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Batam saat ini masih belum berhasil menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 3.

Sehingga, aturan-aturan yang berlaku di Batam menggunakan dasar Surat Edaran Walikota Batam Nomor 49 tahun 2021 yang merupakan turunan dari Instruksi Mendagri nomor 41 tahun 2021.

Ada aturan baru yang akan diberlakukan di Batam. Yakni, masuk Mal wajib menunjukkan kartu vaksin.

Sehingga trend yang semakin membaik ini, bisa mencegah kenaikan angka Covid-19 seperti Juni dan Juli 2021 lalu.

"Aturan itu tak ada persoalan karena 80 persen warga Batam sudah divaksin. Sehingga tak ada kendalanya. Tinggal buka handphone, tunjukkan ke petugas yang jaga mal," ujar Amsakar.

Capaian vaksin sudah mencapai 90 persen untuk masyarakat umum.

Remaja sudah divaksin maka akan semakin aman.

Aturan ini sudah berlaku sejak hari ini Selasa (7/9/2021).

Dan perihal teknisnya akan diserahkan ke masing-masing Mal.

Baca juga: Pasien RSKI Galang Batam Tambah 13 Orang, Masih 371 Pasien Dirawat

Pemerintah tak menyediakan barcode untuk pihak mal.

"Implementasinya saya pikir variatif. Kalau mal siap dengan barcode Alhamdulilah seperti di Bandara. Kalau pengelola Mal tak sampai ditahap itu, cukup tunjukkan kartu vaksin," katanya.

Ia menegaskan yang diperbolehkan masuk itu adalah warga yang sudah divaksin.

Dikutip dari Tribunnews.com, PPKM di luar Jawa-Bali kembali diperpanjang oleh pemerintah, mulai 7-20 September 2021.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/9/2021).

Dalam perpanjangan PPKM diluar Jawa Bali ini terdapat aturan baru, yakni penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat venue check in di beberapa kegiatan.

Namun aturan baru ini hanya berlaku di kabupaten/kota yang vaksinasi dosis pertamanya sudah mencapai 50 persen.

Kabupaten/kota tersebut di antaranya:

- Banda Aceh: 58,47 persen

- Jambi: 65 persen

- Kupang: 61 persen

- Palangkaraya: 58 persen

- Batam: 83 persen

Nantinya aplikasi Peduli Lindungi ini akan digunakan sebagai venue check in dalam beberapa kegiatan seperti masuk mall.

Atau kegiatan yang terkait dengan penggunaan fasilitas umum.

"Peduli Lindungi ini digunakan untuk venue chek in di beberapa kegiatan, entah itu di mall di kegiatan-kegiatan yang membutuhkan, atau masuk dalam kegiatan terkait dengan fasilitas umum," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/9/2021) lalu. 

Cara unduh PeduliLindungi.

Berikut ini cara unduh dan cek Sertifikat Vaksin Covid-19 tahap ke-1 & 2 di PeduliLindungi.

Jika Anda sudah menerima vaksin Covid-19, segera download sertifikat vaksinasi melalui laman resmi pedulilindungi.id atau menunggu SMS dari PeduliLindungi.

Untuk mengunduh sertifikat vaksinasi, Anda dapat menunggu pesan dari PeduliLindungi bernomor 1199.

Namun jika melalui laman resmi pedulilindungi.id, Anda harus terlebih dahulu membuat akun PeduliLindungi.

Apabila sertifikat vaksin belum muncul di PeduliLindungi atau data yang tertera tidak sesuai, Anda dapat menyampaikan kendala melalui email ke sertifikat@pedulilindungi.id.

Cara Menyampaikan Kendala Sertifikat Vaksin Covid-19

COVID-19 - Cara download sertifikat vaksin. FOTO: ILUSTRASI
COVID-19 - Cara download sertifikat vaksin. FOTO: ILUSTRASI (KOMPAS)

Berikut cara menyampaikan kendala terkait sertifikat vaksin yang belum muncul atau data tidak sesuai, dikutip dari akun Instagram @kemenkes_ri:

1. Kirim email ke sertifikat@pedulilindungi.id.

2. Sampaikan kendala dengan format email sesuai ketentuan berikut.

Format Email:

- Nama Lengkap

- NIK KTP

- Tempat Tanggal Lahir

- Nomor Handphone

3. Selain itu, jangan lupa untuk lampirkan foto dan kartu vaksinasi.

Agar dapat langsung diproses, Anda bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, foto selfie dengan KTP, dan menjelaskan keluhannya.

1. Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 melalui SMS PeduliLindungi

Dikutip dari akun Instagram @dkijakarta, sertifikat vaksinasi Covid-19 juga dapat di-download melalui SMS PeduliLindungi.

Jika Anda menerima SMS dari PeduliLindungi bernomor 1199, segera buka pesan tersebut.

SMS dari PeduliLindungi berisi sertifikat vaksinasi yang diberikan melalui link download.

Jika ingin mengunduh, klik link download yang dikirimkan dan akan muncul gambar sertifikat vaksinasi dengan format png.

Setelah itu, Anda bisa mengunduh sertifikat vaksinasi Covid-19.

Biasanya, SMS akan dikirimkan ke nomor ponsel yang sudah didaftarkan saat vaksinasi Covid-19.

Namun, SMS link download sertifikat vaksin Covid-19 yang diterima masyarakat bervariasi.

Ada yang langsung mendapatkannya setelah menerima vaksin Covid-19, ada pula yang menerima SMS setelah 1-2 hari melakukan vaksinasi.

2. Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 via Web PeduliLindungi

Cara Membuat Akun PeduliLindungi :

1. Buka laman pedulilindungi.id atau Klik di Sini.

2. Klik 'Register' yang ada di pojok kanan atas.

3. Pilih 'Buat akun PeduliLindung'.

4. Masukkan nama lengkap dan nomor HP Anda.

5. Pastikan nomor yang Anda isi masih aktif.

6. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan melalui SMS.

7. Setelah itu, Anda akan berhasil masuk ke laman PeduliLindungi.

Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Via Web PeduliLindungi:

1. Buka laman pedulilindungi.id atau Klik di Sini.

2. Klik Login.

3. Masukkan nomor HP Anda.

4. Tunggu SMS pemberitahuan kode OTP.

5. Setelah berhasil login, klik nama Anda di pojok kanan atas.

6. Pilih 'Sertifikat Vaksin'.

7. Sertifikat vaksin dapat Anda lihat. Jika sudah melakukan vaksinasi kedua, akan muncul dua sertifikat.

8. Klik sertifikat jika ingin melihat, klik 'Unduh Sertifikat' jika ingin mendownload.

Tak hanya itu saja, Anda juga dapat mengecek Status Vaksinasi hanya menggunakan Nama Lengkap dan NIK melalui laman resmi pedulilindungi.id.

1. Buka laman pedulilindungi.id atau Klik di Sini;

2. Masukan Nama Lengkap dan NIK;

3. Klik centang pada kode verifikasi dan Pilih Periksa;

4. Nantinya, ada keterangan nama dan NIK yang terdaftar;

Kemudian, muncul keterangan bila sudah divaksin, misalnya Sudah Vaksin Pertama;

Selain itu, juga ada informasi Lokasi Vaksin.

3. Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 via Aplikasi PeduliLindungi

1. Pastikan sudah menginstall aplikasi PeduliLindungi.

2. Login di aplikasi PeduliLindungi dengan nomor HP Anda.

3. Tunggu kode OTP yang akan masuk di SMS.

4. Masukkan kode OTP yang sudah dikirimkan lewat SMS.

5. Klik 'Paspor Digital'.

6. Klik 'Nama' untuk memunculkan sertifikat vaksin.

7. Pilih 'Sertifikat Vaksin'.

8. Klik 'Unduh' untuk menyimpan sertifikat vaksin Covid-19. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Corona Kepri

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved