BATAM TERKINI
GASAK Kabel Telkom Sepanjang 8 Meter di Simpang Martabak Har Batam, Seorang Pria Dibekuk Polisi
Seorang pelaku pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia di Simpang Martabak Har Batam diamankan polisi.
Penulis: ronnye lodo laleng |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menangkap ER (41) di Jl Imam Bonjol depan Kompleks Bumi Indah Blok I No 08, Lubuk Baja, Batam, Kepri, Selasa (7/9/2021) sekitar pukul 16.45 WIB.
Pria tersebut diduga mencuri kabel primer milik PT Telkom Indonesia.
Kejadian tersebut bermula saat pelapor yakni Paiman, Asisten Manager Safety dan Security mendapat telepon dari Dodi Oscar, atasan pelapor yang merupakan Manager Safety dan Security.
Dodi memberitahukan jika kabel primer milik PT Telkom Indonesia di Simpang Martabak Har dicuri orang.
Mendengar informasi tersebut, pelapor langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan hal tersebut.
Sesampainya di TKP, pelapor melihat ada 4 potong kabel primer dengan panjang ± 8 meter sudah berhasil ditarik dari dalam parit trotoar ke permukaan.
Selanjutnya, kejadian tersebut dilaporkan ke Kantor Polsek Lubuk Baja.
Baca juga: KAPAL ke Karimun Paling Banyak, Cek Jadwal Kapal Ferry di Pelabuhan Domestik Sekupang Batam
Selanjutnya, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di TKP, adanya saksi serta barang bukti yang didapatkan.
Selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka ER di sekitaran Komplek Bumi Indah Kecamatan Lubuk Baja yang kebetulan saat itu sedang melakukan aksi pencurian tersebut.
Menurut keterangan tersangka ER bahwa 2 pelaku lainnya berhasil melarikan diri sehingga saat ini Tim masih melakukan pengejaran terhadap diduga pelaku.
Sedangkan tersangka beserta barang bukti yang didapatkan di bawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang ikut diamankan yakni, 4 buah kabel dengan total Panjang ± 8 meter, 1 buah gergaji besi, 1 buah kabel sling dengan panjang ± 2 meter dan 1 buah tali kain dengan panjang ± 10 meter.
Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono mengatakan pelaku pencurian kabel Telkom di daerah Nagoya sudah di amankan kemarin sore di Polsek Lubuk Baja.
"Saat ini kita sedang memburu 2 rekan pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri. Saat beraksi mereka semua berjumlah tiga orang. Total kerugian dari pihak Telkom sekira 13jtan, sedangkan pelaku kita jerat dengan pencurian dan pemberatan, pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," jelas Budi Rabu, (8/9/2021) pagi. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google