Sabtu, 9 Mei 2026

BATAM TERKINI

TAK Kapok Keluar Masuk Penjara, 5 Residivis Kasus Pencurian Ungkap Cara Mereka Beraksi di Batam

Tak jera masuk penjara, lima residivis kasus pencurian di Batam kembali berurusan dengan polisi.

Tayang:
Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Lima tersangka yang merupakan residivis kasus pencurian dihadirkan dalam konferensi pers. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tak jera masuk penjara, lima residivis kasus pencurian di Batam kembali berurusan dengan polisi.

Kelima residivis berhasil diringkus tim Subdit III Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri. 

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhard saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (9/9/2021) siang. 

Dalam pengungkapan, lima tersangka tampak dihadirkan lengkap menggunakan baju tahanan dengan tangan terborgol.

Para tersangka tampak menundukkan wajah. 

Kabid Humas menerangkan dari lima tersangka. Tiga di antaranya residivis curat dan dua tersangka lainnya merupakan penadah.

Kelima tersangka telah melakukan aksinya sudah berkali-kali. 

“Mereka, tersangka TR, RY dan RS merupakan residivis pencurian. Sedangkan MI dan OP merupakan residivis pembeli barang curian atau penada dari 3 tersangka,” ujar Kabid Humas.

“Mereka merupakan komplotan,” tambahnya.

Baca juga: TERUNGKAP! Ternyata Ini Penyebab Puskesmas di Batam tak Lagi Dapat Jatah Vaksinasi Covid-19

Lebih lanjut Kombes Pol Harry menerangkan para residivis ini beraksi hampir di seluruh titik perumahan yang ada di kota Batam

“Paling banyak di daerah Batam Kota, Sekupang dan Bengkong serta perumahan lainnya,” beber Harry. 

Untuk melancarkan aksinya, para residivis ini akan melakukan pengamatan terhadap rumah-rumah yang ditarget pada siang hari.

Kemudian malam hari, mereka pun mulai beraksi. 

Saat beraksi, para pelaku langsung menggondol sejumlah barang barang berharga dari rumah korban.

Ada android, Laptop dan barang perhiasan serta kendaraan motor.

Akibat perbuatannya, tiga tersangka curat pun dijerat dengan pasal 363 ayat 3 dan 4 Junto pasal 65 KHUP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara. 

Sementara untuk tersangka dua penadah dijerat dengan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved