Senin, 25 Mei 2026

Tidak Sulit, Begini Syarat dan Cara Pindah Kelas Rawat Peserta BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan bisa mengajukan perubahan kelas rawat, terutama untuk peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah.

Tayang:
anne
Pelayanan di BPJS Kesehatan Kantor Cabang Batam di masa Pandemi Virus Corona 

- Mobile Customer Service (MCS)

Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

- Mall Pelayanan Publik

Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

Baca juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Mencairkan Sebagian Saldo JHT, Simak Cara dan Syaratnya

Baca juga: CEK Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan 4 Cara Ini

- Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/ Kota

Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengisi data yang dibutuhkan, mengambil nomor antrian pelayanan loket Administrasi dan menunggu antrian.

2. Peserta PBPU/BP

a. Syarat perubahan kelas rawat

Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 (satu) tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.

Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

Adapun persyaratan perubahan kelas rawat yaitu asli/fotocopy Kartu Keluarga.
Bagi peserta yang belum melakukan Autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan:

- Fotokopi buku rekening tabungan BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank Panin (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/ anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung.

- Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000,00.

Baca juga: Cara Mengajarkan Sikap Tanggung Jawab pada Anak, Mulalah Kenalkan dengan Disiplin

b. Kanal layanan perubahan kelas rawat:

- Aplikasi Mobile JKN.

Sumber: Kontan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved