Minggu, 24 Mei 2026

Tidak Sulit, Begini Syarat dan Cara Pindah Kelas Rawat Peserta BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan bisa mengajukan perubahan kelas rawat, terutama untuk peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah.

Tayang:
anne
Pelayanan di BPJS Kesehatan Kantor Cabang Batam di masa Pandemi Virus Corona 

Peserta membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.

- BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.

- Mobile Customer Service (MCS).

Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

- Mall Pelayanan Publik. 

Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

- Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/ Kota.

Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengisi data yang dibutuhkan, mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrian.

Itulah sejumlah syarat dan cara untuk pindah kelas rawat BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: Kontan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved