Pencurian Uang Nasabah Terjadi Lagi, Teller Bank BUMN Sikat Rp 1,2 Miliar gara-gara Pinjaman Online
Gara-gara terjebak utang pinjaman online, seorang teller bank BUMN mencuri uang nasabah hingga total Rp 1,2 miliar lebih
TRIBUNBATAM.id - Gara-gara terjebak utang pinjaman online, seorang teller bank BUMN mencuri uang nasabah hingga total Rp 1,2 miliar lebih.
Teller berinisial HN (29) ditangkap tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau dan wanita itupun ditangkap.
Pengungkapan kasus ini, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/355/IX/2021/ RIAU, tanggal 02 September 2021.
Dimana terjadi transaksi penarikan tunai dari rekening tabungan nasabah (fraud) sehingga menyebabkan terjadinya pencatatan palsu pada dokumen/transaksi keuangan bank dan tidak melaksanakan langkah-langkah untuk memastikan ketaatan bank pada UU/ketentuan (SOP) yang berlaku bagi bank.
Awalnya tersangka HN selaku teller cabang bank BUMN di Dumai yakni melakukan transaksi dengan menggunakan User ID 8119051 tanpa sepengetahuan nasabah.
Ia juga menirukan tanda tangan pada slip penarikan.
Baca juga: Deposito Rp 45 Miliar Nasabah BNI Raib, Begini Cara Mengamankan Rekening Bank
Tersangka HN menggunakan rekening penampung atas nama Edrian Nofrialdi yang merupakan temannya.
Kartu ATM berada dalam penguasaan tersangka.
Uang yang masuk ke rekening temannya itu, selanjutnya diteruskan oleh tersangka ke rekening pribadinya.
"Tersangka menggunakan uang hasil kejahatan dari transaksi penarikan rekening tabungan nasabah untuk pembayaran hutang karena menunggak pinjaman online dan untuk kepentingan pribadi serta keluarga," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (21/9/2021).
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti diantaranya sejumlah barang atas nama tersangka HN.
Lalu Surat Keputusan Direksi Bank BUMN tersebut tentang Buku Prosedur Operasional Simpanan, Surat Edaran, 21 lembar slip penarikan yang diduga ditransaksikan tersangka atas nama 8 orang nasabah.
Selanjutnya 11 buku tabungan milik 8 orang nasabah, 17 lembar Daftar Harian Teller, print out 10 rekening koran, serta kartu ATM atas nama Edrian Nofrialdi.
Dipaparkan Kabid Humas, terungkapnya perbuatan tersangka HN, bermula pada saat 22 Maret 2021, petugas Unit Risk Complaint (URC) atas nama Dedi Reflian yang bertugas melakukan pengawasan Bank BUMN Cabang Dumai tersebut untuk melakukan pemeriksaan di Unit Bagan Besar.
Dia menemukan kecurigaan transaksi setoran dan penarikan hanya beberapa saat pada hari yang sama.
Perbuatan tersangka dilakukan dalam kurun waktu Januari sampai dengan Maret Tahun 2021.
Tersangka melakukan aksinya di tempat dia bekerja, yaitu di Bank BUMN Unit Bagan Besar Cabang Dumai, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Provinsi Riau.
Atas kecurigaan tersebut, Bank BUMN Cabang Dumai tersebut membuat laporan dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau, dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pihak Bank. nasabah, serta melakukan penelitian dan pengumpulan dokumen.
Alhasil, ditemukan User ID 8119051 milik tersangka saat bertugas sebagai teller di Unit Bagan Besar Cabang Dumai, tertera pada validasi slip penarikan 8 orang nasabah yang telah berhasil ditransaksikan.
"Tersangka ditangkap pada Kamis, 16 September 2021 di rumah tempat tinggalnya di Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai," urai Sunarto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Teller Cantik Terjebak Utang Pinjaman Online, Nekat Tilap Uang Nasabah Bank di Riau Rp 1,2 Miliar