Alex Noerdin 2 Kali Jadi Tersangka Dalam Sepekan, Korupsi Uang Pembangunan Masjid
Alex dan Mudai kini telah ditahan atas dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, saat ini Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang.
Artinya Alex Noerdin dalam satu minggu ini dua kali menyandang kasus sebagai tersangka.
Hal tersebut dibenarkan oleh Aspidsus Kajati Sumsel, Victor Antonius Saragih Sidabutar.
Dia ditetapkan tersangka terhitung mulai hari ini pada Rabu (22/9/2021).
"Iya benar (Alex Noerdin tersangka), hari ini penetapannya," kata Aspidsus Kajati Sumsel, Victor Antonius Saragih Sidabutar kepada wartawan, Rabu (22/9/2021).
Selain Alex Noerdin, kata Victor, pihaknya telah menetapkan mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Mudai Madang sebagai tersangka.
Dijelaskan Victor, Alex dan Mudai kini telah ditahan atas dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.
Victor menjelaskan Alex dan Mudai Madang diduga melanggar pasal tentang tindak pidana korupsi.
Sebaliknya, dia masih enggan merinci terkait kronologi kasus korupsi tersebut.
"Pasal sangkaan pasal 2 dan 3 UU no.31 tahun 1999. Untuk penjelasan resmi agar melalui Kapuspenkum," tukasnya.
Jadi tersangka KPK
Tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019, Alex Noerdin, batal ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK.
Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Supardi, mengatakan, Alex Noerdin ditahan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Enggak jadi di Rutan KPK, kami sudah bawa ke sana. Tiba-tiba berubah, katanya penuh, akhirnya kami bawa ke sini (Rutan Kejaksaan Agung)," kata Supardi dikutip dari Antara, Selasa (21/9/2021).
Alex ditahan di Rutan Kejagung bersama tersangka lainnya yaitu Muddai Madang dan CISS. Muddai Madang merupakan Direktur PT DKLN, Komisaris Utama PT PDPDE Gas, dan Direktur PT PDPDE Gas yang diduga menerima pembayaran yang tidak sah berupa fee marketing dari PT PDPDE Gas.
Sementara itu, CISS adalah Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 yang merangkap sebagai Dirut PT PDPE Gas sejak 2010.
Adapun peran Alex dalam kasus ini, sebagai Gubernur Sumsel selama dua periode, yaitu sejak 2008 hingga 2018, melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) untuk PDPDE Sumsel.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Alex pun menyetujui kerja sama antara PDPDE Sumatera Selatan dan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PT PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara.
Satu tersangka lainnya dalam kasus korupsi ini yaitu AYH selaku Direktur PT DKLN sejak 2009 yang merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu 30.194.452.79 dollar Amerika Serikat atau Rp 430.834.067.529 (kurs Rp 14.268).
Kerugian itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai 2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel. Selain itu, ada kerugian negara senilai 63.750 dollar AS dan Rp 2,13 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alex Noerdin dan Mudai Madang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Dana Hibah Masjid Sriwijaya