BATAM TERKINI
DAFTAR 7 Pedoman Sekolah Tatap Muka di Batam, Boleh Dibuka Mulai 21 September 2021
Walikota Batam mengeluarkan surat edaram terkait aturan pembelajaran tatap muka di Batam yang sudah boleh digelar mulai 21 September 2021.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Setelah mengizinkan dibukanya Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Wali Kota Batam Muhammad Rudi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 52/419.1/DISDIK/IX/2021.
SE itu berisi tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Ajaran 2021/2022 di masa Pandemi Covid-19.
Rudi meminta Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SKB Negeri/Swasta dan PKBM/LKP tentang sejumlah hal.
Pertama, kepada satuan pendidikan yang telah mendapatkan rekomendasi PTM dari Dinas Pendidikan Kota Batam diperbolehkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas terhitung mulai Selasa, 21 September 2021.
Dalam pelaksanaannya, berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021. Nomor HK.01.08 MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dan wajib memenuhi 6 (enam) daftar periksa sebelum memastikan pembelajaran tatap muka diaksanakan.
"Di antaranya, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun di air mengalir atau handsanitizer dan disinfektan," kata Rudi.
Lalu, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan atau thermogun. Kemudian, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan diantaranya yang memiliki komorbid, tidak memiliki akses transportasi yang aman.
"Serta mendapat persetujuan komite sekolah dan perwakilan orangtua," ujar dia.
Baca juga: ATURAN PPKM Level 3 Batam hingga 4 Oktober, Bioskop Buka hingga Sekolah Tatap Muka
Kedua, satuan pendidikan yang belum mengajukan permohonan pembelajaran tatap muka agar segera mengajukan permohonan ke Dinas Pendidikan Kota Batam dan akan di verifikasi terlebih dahulu oleh tim, verifikasi Dinas Pendidikan Kota Batam.
"Satuan pendidikan yang belum mendapatkan izin pembelajaran tatap muka, tetap melanjutkan pembelajaran jarak jauh atau kegiatan belajar dari rumah secara daring maupun luring melalui platfom e-leaming," ujar dia.
Ketiga, keputusan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka selain wajib mendapat persetujuan dari Kepala Daerah/Kanwil/Kantor Kemenag juga harus mendapatkan persetujuan keputusan bersama kepala sekolah dan komite sekolah dan juga persetujuan orangtua siswa yang bersangkutan dengan menandatangani surat pernyataan bersedia melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Keempat adalah pada pelaksanaan pembelajaran tatap muka, kapasitas maksimal dalam satu rombongan belajar untuk pendidikan pra sekolah PAUD/TK RA sebanyak 5 siswa perombel dan SD/MI serta SMP/MTs 18 siswa per rombel.
"Satuan pendidikan harus melakukan penjadwalan kegiatan pembelajaran untuk menghindari kerumunan dalam pelaksanaan protokol Covid-19," katanya.
Keenam, jika terdapat warga satuan pendidikan yang terpapar Covid-19, maka sekolah langsung ditutup kembali sementara waktu dan dilanjutkan dengan pembelajaran jarak jauh secara daring/luring.
Ketujuh, evaluasi dan pemantauan dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka bagi satuan pedidikan yang sudah memperoleh izin dilaksanakan setiap saat dan dapat dievaluasi dan dikembalikan kepada sistem pembelajaran daring/luring sewaktu-waktu mengikuti perkembangan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat/Daerah terkait dengan perkembangan situasi pandemi Covid-19.