Nadiem Makarim Akan Mengangkat 100.000 Guru Honorer Jadi PPPK, Segini Gajinya
Menurut dia, formasi yang tersedia pada seleksi berikutnya juga akan lebih banyak karena pihaknya akan terus berupaya meyakinkan daerah-daerah untuk m
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Dalam hasil seleksi sementara, diketahui 100.000 guru honorer akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim
Itu diketahui dari hasil sementara seleksi guru PPPK tahap pertama yang berlangsung pada September 2021 ini.
"Jadi hasilnya apa, jadi berdasarkan seleksi pertama saja ya, sekitar hampir 100.000 guru honorer dari seluruh Indonesia akan segera diangkat menjadi guru PPPK. Nah, ini mohon tepuk tangannya untuk 100.000 yang sudah lolos," kata Nadiem dalam rapat dengan Komisi X DPR, Kamis (23/9/2021).
Nadiem mengatakan, 100.000 guru honorer tersebut merupakan 30 persen dari total 326.476 formasi yang mendapatkan pelamar.
Adapun jumlah total formasi yang tersedia sebanyak 506.247 formasi.
Baca juga: DPRD Karimun Terima 7 Aspirasi, Guru Honorer Siap Gaji Dipotong Asal Jangan Dirumahkan
Baca juga: Calon PPPK Guru Anambas Banyak Gagal Tahap Pertama Karena Passing Grade Tinggi
Nadiem yakin bahwa jumlah guru honorer yang diangkat menjadi guru PPPK akan bertambah pada tes seleksi berikutnya.
"Lebih banyak lagi yang akan diangkat setelah ujian seleksi kedua dan ketiga. Alasannya banyak, mereka tentunya sudah mengetahui (materi) tes yang pertama, tes kedua biasanya akan meningkat (nilainya)," ujar Nadiem.
Menurut dia, formasi yang tersedia pada seleksi berikutnya juga akan lebih banyak karena pihaknya akan terus berupaya meyakinkan daerah-daerah untuk menyediakan formasi bagi guru PPPK.
Namun, Nadiem menegaskan, jumlah sekitar 100.000 guru honorer yang akan diangkat menjadi guru PPPK tersebut baru berdasarkan rekap awal.
Saat ini, pengolahan data hasil ujian seleksi pertama masih berlangsung dan panitia seleksi nasional masih berembuk untuk memfinalisasi hasil ujian tersebut.
"Pengumuman lengkap ujian seleksi pertama dilakukan beberapa hari ke depan," ujar Nadiem.
Berikut Rincian Gaji PNS/PPPK untuk Golongan I - IV
Hitungan gaji CPNS terbaru 2021 ini urut dari yang paling rendah hingga tertinggi.
Seperti yang diketahui tahun 2021 ini pemerintah kembali membuka CPNS dan PPPK 2021.
Setidaknya sebanyak 4 juta lebih CPNS dan PPPK akan direkrut.
Proses penerimaan CPNS 2021 dilakukan melalui tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri dari mata ujian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Tahun ini terdapat penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal.
Sementara jumlah soal TWK sama dengan tahun sebelumnya yaitu 30 soal dan TIU 35 soal.
Soal gaji, saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Artinya untuk gaji pokok, besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda.
Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun (berapa gaji PNS).
Untuk besaran Gaji PNS, saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Adapun besaran gaji PNS menurut peraturan tersebut yakni:
1. Golongan I
Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Golongan II
Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Golongan III
Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Golongan IV
Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Adapun jika menjadi PNS fasilitas yang berhak didapatkan:
Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua Perlindungan Pengembangan kompetensi. Gaji PPPK
Untuk Gaji PPPK aturan diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020. Adapun besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yakni:
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Adapun jika menjadi PPPK, fasilitas yang berhak didapatkan:
Gaji dan tunjangan Cuti Perlindungan Pengembangan kompetensi. Itulah daftar gaji PNS dan PPPK 2021. Semoga kamu lolos seleksi CPNS 2021.
(*/tribunmedan/ kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sebanyak 100 Ribu Guru Honorer Segera Diangkat Jadi PPPK, https://medan.tribunnews.com/2021/09/23/sebanyak-100-ribu-guru-honorer-segera-diangkat-jadi-pppk?page=all.