4 Langkah Strategis yang Dilakukan Apindo untuk Bantu Pulihkan Ekonomi Nasional

Apindo mengklaim telah melakukan langkah-langkah strategis untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional pasca dihantam pandemi covid-19. Apa saja itu?

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi
4 Langkah Strategis yang Dilakukan Apindo untuk Bantu Pulihkan Ekonomi Nasional. Foto Ketua Umum DPN Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani bersama Ketua APINDO Provinsi Kepri Cahya, dan unsur pimpinan lainnya seusai peninjauan vaksinasi massal yang digelar di Restoran Puas Hati, Batam Center, pada Sabtu (25/9/2021) pagi. 

TRIBUNBATAM.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan melakukan langkah-langkah strategis dalam mempercepat pemulihan ekonomi di Indonesia, pasca-terhantam 'badai' pandemi Covid-19.

"Tren kasus yang menurun dan meningkatnya aktivitas vaksinasi massal yang dilakukan, kiranya membuat kami harus merancang program-program strategis dalam pemulihan ekonomi," ujar Ketua Umum DPN Apindo Hariyadi Sukamdani bersama Ketua Apindo Kepri Cahya, dan unsur pimpinan lainnya.

Hal ini diungkapkan seusai peninjauan vaksinasi massal yang digelar di Restoran Puas Hati, Batam Center, pada Sabtu (25/9/2021) pagi.

Dalam kesempatan itu pihaknya menyebutkan ada 4 langkah strategis yang dilakukannya dalam pemulihan ekonomi ini.

"Pertama, kami sudah melakukan dan mendorong relaksasi untuk perpanjangan kredit bagi pelaku usaha ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dimana sebelumnya, OJK melalui Peraturan OJK no.48/2020 diperpanjang per 3 tahun," ujarnya.

Apindo mengusulkan agar aturan yang berisi ketentuan tentang relaksasi restrukturisasi kredit dan pembiayaan tersebut, tidak diperpanjang hanya setiap satu tahun, melainkan langsung per 3 tahun atau hingga 2024.

“Tujuannya agar ada ketenangan dari pihak bank dan debitur,” kata Hariyadi.

Baca juga: Capaian Vaksinasi Tembus 230 Ribu Dosis, Ketua DPN Apindo Apresiasi Apindo Kepri

Baca juga: Batam Nihil Kasus Baru Kematian Akibat Corona, Kepri Zona Kuning Covid-19

Sebelumnya, OJK merilis Peraturan OJK Nomor 11/2020 tentang restrukturisasi kredit yang seharusnya berakhir 31 Maret 2021. Namun, OJK kemudian memperbarui dengan merilis POJK Nomor 48/2020 yang mencakup perpanjangan relaksasi.

OJK memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit perbankan hingga Maret 2022 dan restrukturisasi pembiayaan hingga April 2022, untuk meringankan beban debitur yang belum pulih dari dampak pandemi, sekaligus menjaga kinerja dan stabilitas sektor keuangan.

Ia melanjutkan kedua, APINDO Pusat juga telah berhasil mendorong Bank Indonesia untuk menfinalkan kerja sama dengan Bank Central Tiongkok.

Sehingga nantinya, ekspor dan impor yang terjadi di kedua negara menggunakan mata uang rupaih.

Hal tersebut meliputi, antara lain, penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung dan perdagangan antarbank untuk mata uang Yuan dan Rupiah.

Kerja sama ini akan diperkuat melalui sharing informasi dan diskusi secara berkala antara otoritas Tiongkok dan Indonesia.

"Sehingga nantinya akan membuat stabilitas ekonomi menjadi lebih baik," jelasnya.

Ketiga, APINDO Pusat tengah mengupayakan agar sektor-sektor pembangunan bisa mendapatkan kredit modal kerja. Dimana stimulus ini memang sangat dinanti oleh dunia usaha. Terpenting, eksekusi pengajuan debitur ke bank penyalur harus dipermudah.

Dari sisi bunga pinjaman, tentunya diharapkan lebih rendah dari jenis pinjaman secara umum. Selain itu, Hariyadi berharap nantinya dapat langsung berdampak kepada pertumbuhan ekonomi di tahun ini dan tahun depan.

"Ke empat, yang sudah kami lakukan adalah mendesak pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu tentang PKPU dan kepailitan. Mengingat, hal ini sudah tidak lagi bermaksud menyehatkan perusahaan, namun menyebabkan korporasi pailit," katanya.

Apindo melihat banyak klausul di dalamnya yang tidak relevan dengan kondisi saat ini. Misalnya dalam mengukur kemampuan perusahaan beroperasi dan menentukan entitas tersebut insolven atau tidak, perlu dilakukan tes insolvensi.

Menurutnya pengajuan PKPU ini sudah pada taraf berujung kepailitan. Padahal maksud dan tujuan PKPU ini untuk memberikan hak kepada debitur yang mengalami kesulitan untuk dapat meminta penundaan kewajiban pembayaran utang dalam rangka penyehatan perusahaan.

Hariyadi menjelaskan, selama pandemi Covid-19, banyak perusahaan mengalami tekanan keuangan atau cashflow. Di tengah kesulitan yang dialami, perusahaan kerap mendapatkan masalah tambahan karena diputus pailit akibat tidak bisa membayar utang.

Pada periode 2020-2021, Apindo mencatat ada 1.298 kasus PKPU dan kepailitan. Dipailitkannya perusahaan disebut-sebut menyebabkan jumlah pengangguran meningkat dan upaya pemulihan ekonomi tersendat.

(tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved