Perkara Korupsi Dana APBDes Tanjung Pelanduk Dilimpahkan Ke PN Tanjungpinang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Moro akhirnya melimpahkan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Agus Tri Harsanto
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Moro akhirnya melimpahkan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penyimpangan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tanjung Pelanduk.
Penyerahan dilakukan oleh JPU Jan Fanther Rio Simanungkalit yang didampingi staf Pidsus Putra Aliong.
Sebagaimana diketahui perkara kasus tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan APBDes Tanjung Pelanduk periode bulan Maret-Agustus Tahun Anggaran 2020 tersebut disangkakan kepada Sudirman Syafrizal Bin (Alm) Abd. Majid.
Bahwa sebelumnya pada hari Jumat, (24/9/2021) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum maka tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Penuntut Umum (Tahap II) dengan didampingi oleh Kuasa Hukum tersangka Ridwan, SH yang dilaksanakan di Rutan Kelas II B Karimun.
"Bahwa berkas perkara tersebut telah rampung dan siap untuk disidangkan," ujar JPU Jan Fanther Rio Simanungkalit, Rabu, (29/9/2021)
Selain berkas perkara, pihaknya juga melimpahkan barang bukti yang telah disita oleh penyidik Cabjari Karimun di Moro terkait tindak pidana tersebut yang selanjutnya akan digunakan untuk proses pembuktian di persidangan.
"Saat ini kita tinggal menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang," sebutnya.
Dalam perkara ini JPU mendakwa tersangka dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karimun telah menghitung adanya Indikasi Kerugian Negara di Desa Tanjung Pelanduk sebesar lebih kurang Rp. 226.000.000.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kejari-moro.jpg)