Nelayan Kepri Menolak PP No 85 & 86 dan Lapor ke Anggota DPR RI: Kami Tidak Sanggup Lagi
Nelayan di kepri menolak adanya PP No 85 & 86. Dengan adanya hal ini tentunya sangat merugikan masyarakat dan para pengusaha Ikan. Ditambah lagi denga
Pungutan pajak terlalu besar mencapai 12 persen, sangat memberatkan para pelaku usaha perikanan.
Mereka menilai biaya mahal untuk melaut saat ini. Ditambah lagi pajak atas PP Nomor 85 Tahun 2021.
"Bisa menyengsarakan nasib para nelayan dan pengusaha tangkap ikan," kata Muhammad.
Nelayan dan pengusaha ikan berharap, suara mereka sampai ke pemerintah pusat dan DPR. Mereka meminta PP Nomor 85 Tahun 2021 dikaji ulang.
Ancaman Mogok
Ancaman aksi mogok cari ikan yang akan dilakukan oleh pengusaha kapal ikan yang ada di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapat sorotan dari Anggota DPR RI Dapil Kepri, Cen Sui Lan.
Diketahui, aksi ini dilakukan pengusaha kapal ikan lantaran menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Aturan ini, menghasilkan sebuah Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 86 dan 87 Tahun 2021 yang dinilai sangat merugikan masyarakat, pelaku dan pekerja bidang kelautan dan perikanan.
Cen Sui Lan menilai, aturan tersebut sangat memberatkan nelayan dan pengusaha kapal ikan. Menurutnya, aturan itu seharusnya dibuat untuk meringankan beban masyarakat, bukan malah kebalikannya.
Mengingat, kenaikan PNBP hingga 400 persen dari Kementerian KKP atas kapal ikan tangkap ini dipastikan akan berimbas pada ketidakmampuan pengusaha ikan di Kepri untuk melaut.
"Setelah menyerap aspirasi ini, akan kita tindaklanjuti ke komisi-komisi yang ada di DPR RI yang tentunya bermitra dengan kita," ujar Cen Sui Lan.
Harapan terbesar, DPR RI bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bisa menggelar raker dan meminta agar adanya penundaan hingga pembatalan Kepmen No 86 dan 87 Tahun 2021 ini.
"Konsensus perubahan Kepmen-kepmen ini, harapannya sudah bisa tercapai supaya bagi yang ingin memperpanjang SIPI tidak harus dibebani dengan PNBP yang sangat tinggi," katanya.
Dalam waktu dekat, Cen Sui Lan dan Allin dari Fraksi Golkar, akan hadir di Best Western Hotel pada 4 Oktober mendatang di Batam. Mereka akan menyerap aspirasi langsung dari stake holders industri ikan tangkap.
Sebelumnya diberitakan, banyak dari para nelayan dan pelaku usaha perikanan mengeluhkan ada PP Nomor 85 tahun 2021 dan Kepmen KP No 86 dan 87 tahun 2021.