Nelayan Kepri Menolak PP No 85 & 86 dan Lapor ke Anggota DPR RI: Kami Tidak Sanggup Lagi

Nelayan di kepri menolak adanya PP No 85 & 86. Dengan adanya hal ini tentunya sangat merugikan masyarakat dan para pengusaha Ikan. Ditambah lagi denga

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/Eko Setiawan
Pertemuan dan menyerap aspirasi dengan Cen Sui Lan, Ang DPR RI Fraksi Golkar Dapil Kepri dan Alien Mus, Ang Komisi IV DPR RI Fraksi Golkar (Mitra KeMenterian Kelautan dan Perikanan) terkait penolakan PP 85/2021 dan Kepmen KKP 86/2021 dengan para pelaku usaha ikan di Batam 

"Dimana mayoritas keberatan mereka terletak pada tingginya kenaikkan tarif pungutan hasil perikanan yang mencapai 400 persen,” jelas Eko Fitriadi, Wakil Ketua HNSI Kepri.

Selain itu, adanya harga patokan ikan yang terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

“Serta tingginya produktifitas kapal penangkapan ikan yang mencapai 1.72,” terangnya lagi.

Kemudian ada beberapa faktor penting terjadinya penolakan tersebut. Di antaranya besarnya biaya operasional, hasil tangkapan 2 tahun terakhir (masa pandemi covid-19,red) tidak bisa dipastikan pendapatan tangkapan. Hal ini disebabkan adanya perubahan iklim. Serta adanya risiko usaha kapal tangkap ikan terbilang sangat tinggi.

Hal senada juga diungkapkan Acun, Ketua HNSI Karimun yang dengan tegas menolak adanya pemberlakuan Peraturan Pemerintah tersebut. Terlebih lagi saat ini dalam kondisi pandemi covid-19.

“Kami dengan tegas menolak dan meminta kepada Pemerintah untuk segera melakukan perubahan dan pencabutan atas PP Nomor 85 tahun 2021, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 86 dan 87 tahun 2021. Mengingat, hal ini sangat memberatkan kami para pengusaha. Khususnya untuk kapal berjenis GT-60 keatas,” terangnya.

Apabila permintaan tuntutan mereka tidak didengar dan diakomodir, maka pengusaha akan memilih untuk mogok massal.

“Ini jelas-jelas sangat memberatkan kami para pengusaha. Apabila tuntutan kami tidak didengar dan diakomodir maka kami akan melakukan aksi mogok massal,” tegasnya.

Merespons keluhan yang disampikan nelayan melalui Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) dan pengusaha kapal ikan yang ada di Provinsi Kepri, Wakil Ketua II DPRD Kepri Raden Hari Tjahyono menyebut akan memperjuangkan semua aspirasi yang disampaikan dalam pertemuan yang digelar di lantai 2 Swiss-Belhotel Harbour Bay, Batu Ampar, Batam.

Politisi PKS asal Kepri ini pun mengakui PP Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta Kepmen 85 dan 86 sangat memukul dunia usaha di sektor Perikanan. Mengingat, PNBP dan HPI yang ada tak masuk akal.

"Saya khawatir, nantinya bakal banyak kapal-kapal yang akan berhenti beroperasi akibatnya nelayan kita kehilangan pendapatan dan membuat harga ikan akan melambung," katanya.

Untuk itu, pihaknya akan menggunakan jalur-jalur konstitusional. Mereka akan melakukan diskusi secara intens dengan institusi terkait. Mulai dari Pemerintah Provinsi Kepri, KKP, dan berkoordinasi dengan DPR RI.

“Jalur konstitusional akan kami gunakan untuk memperjuangkan ini semua," ujarnya.

(tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi/Setiawan koe)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved