INFORMASI Terbaru Syarat Naik Pesawat Terbang dan Kapal RoRo dalam Wilayah Kepri Selama PPKM
Ketentuan bagi PPDN yang melaksanakan perjalanan antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau, sebagai berikut.
TRIBUNBATAM.id - Ada sejumlah aturan dan syarat yang harus dipenuhi bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan di wilayah Kepri.
Aturan ini berlaku untuk perjalanan melalui darat, laut dan udara antarkota/kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau.
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mematuhi aturan yang berlaku untuk bisa melakukan perjalanan.
Adapun aturan ini secara resmi dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional.
Sebagai informasi, Provinsi Kepulauan Riau saat ini memasuki level 1.
PPKM pun masih diperpanjang hingga 18 Oktober mendatang.
Baca juga: SYARAT Terbaru Naik Pesawat Lion Air Group, Garuda, dan Citilink Masa PPKM 5-18 Oktober 2021
Baca juga: Kepri Masuk Level 1, Simak Syarat Naik Kapal Pelni Selama PPKM Diperpanjang 18 Oktober 2021
Lantas, apa saja syarat dan aturan yang harus dipenuhi?
Ketentuan bagi PPDN yang melaksanakan perjalanan antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau, sebagai berikut:
Moda Transportasi Udara
Berikut aturan dan syarat naik pesawat di dalam wilayah Provinsi Kepri:
- Melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin COVID-19;
- Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis 2 (penuh) tidak perlu melampirkan surat keterangan hasil negatif RTPCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan;
- Bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan;
- Wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 380C dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan;
- Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan bandar udara, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan;
- Mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat melakukan perjalanan.
Baca juga: Kepri PPKM Level 1, Berikut Aturan Sesuai Inmendagri Nomor 48 Tahun 2021
Baca juga: Lebih Praktis, Begini Cara Check In Online Penumpang Pesawat Citilink, Garuda dan Lion Air Grup
Moda Transportasi Laut atau kapal penyeberangan (RoRo)
Berikut aturan dan syarat naik kapal RoRo di dalam wilayah Provinsi Kepri:
- Melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin COVID-19;
- Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis 2 (penuh) tidak perlu melampirkan surat keterangan hasil negatif RTPCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan;
- Bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan;
- Wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38oC dan/atau memiliki gejala suspek Covid-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan;
- Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan pelabuhan, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan; dan
- Mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat melakukan perjalanan.
Baca juga: Kepri PPKM Level 1, Airlangga Hartarto: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang Hingga 18 Oktober 2021
Moda Transportasi Darat
- Bagi calon PPDN yang memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan;
- Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan terminal, guna jaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan;
- Satuan Tugas Penanganan COVID-19 pada wilayah aglomerasi Provinsi Kepulauan Riau dapat mengatur persyaratan perjalanan yang disesuaikan dengan kebijakan kabupaten/kota masing-masing. (*)