BATAM TERKINI
Layanan Tes Antigen di Klinik Nagoya Batam Sepi, Dampak Kebijakan Gubernur Kepri?
Seorang pekerja di klinik Nagoya Batam menyebut, sudah 2 hari warga yang tes antigen di tempatnya menurun. Dari 200 orang per hari kini 100 orang
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pasca Gubernur Kepri Ansar Ahmad meniadakan syarat rapid test antigen bagi masyarakat Kepri yang hendak bepergian antar pulau, beberapa tempat pelayanan rapid test antigen tampak lengang.
Pantauan TribunBatam.id, Medical Check Up Centre Husadatama di Jalan Raden Patah Kompleks Galaxy Nagoya, Batam tampak lengang dan sepi pada Selasa (5/10/2021).
Seorang karyawan bernama Mukti (45) saat ditemui Tribun Batam mengatakan, sudah beberapa hari ini jumlah masyarakat yang hendak melakukan rapid test antigen ataupun swab menurun.
"Biasanya kurang lebih 200an per hari. Dua hari ini turun hingga 100an orang saja.
Kemungkinan ada beberapa pelabuhan yang sudah mulai tidak memberlakukan syarat rapid test antigen sebagai syarat bepergian antar pulau di Kepri," ungkapnya.
Sementara itu seorang warga Batam bernama Urban (43) mengaku senang, dengan adanya kebijakan Gubernur Kepri tersebut.
"Sangat bagus kebijakan Gubernur Kepri yang menghilangkan syarat rapid test Antigen kepada masyarakat yang hendak bepergian antar pulau.
Sehingga antrean tidak begitu banyak lagi di setiap klinik. Saat ini jika mau Antigen tidak perlu antre panjang lagi," katanya.
Baca juga: Warga Batam Senang, Syarat Terbaru Bagi Pelaku Perjalanan di Kepri Makin Ringan
Baca juga: Guru di Lingga Jalani Rapid Antigen Dukung Belajar Tatap Muka saat Pandemi Covid-19
Ia mengaku hari ini ikut rapid test Antigen karena hendak pulang ke Flores Timur besok pagi menggunakan Kapal Motor Umsini.
"Semoga saja Covid-19 ini cepat berlalu sehingga kehidupan masyarakat kembali normal seperti dulu lagi," ucapnya.
Warga Senang
Sebelumnya diberitakan, warga Batam menyambut baik terbitnya surat edaran terbaru dari Gubernur Kepri.
Surat edaran nomor:611/SET-STC19/IX/2021 itu tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan menggunakan moda transportasi umum dalam rangka penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri.
Untuk perjalanan antar daerah di Kepri melalui transportasi laut dan udara, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan bahwa tidak perlu lagi menggunakan tes antigen bila calon penumpang sudah melakukan vaksinasi dosis 2.
Sedangkan bagi calon penumpang yang masih vaksinasi dosis l, tetap menggunakan tes PCR atau antigen hasil negatif.