Menteri BUMN Dalam Waktu Dekat Akan Bubarkan 2 Perusahaan Milik BUMN, Ini Alasannya
Kementerian BUMN segera membubarkan tujuh perusahaan pelat merah yang sudah lama tidak beroperasi, tetapi masih ada karyawannya.
Namun, Erick menyampaikan dalam menutup BUMN membutuhkan proses yang panjang, sehingga diperlukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 untuk mempercepat dalam mengambil keputusan nasib perusahaan pelat merah.
Erick mencontohkan, dalam melakukan restrukturisasi BUMN saja memerlukan waktu sekitar sembilan sampai 12 bulan dengan persetujuan lintas kementerian.
"Untuk menutup BUMN perlu proses panjang lagi karena itu kami meminta (revisi UU BUMN), apa lagi ini dari DPR langsung (mengusulkan revisi). Karena itu pas kunjungan ke Krakatau Steel saya juga meminta dukungan dari Pak Presiden dan semua menteri," ujar Erick.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kategori Sakit, 2 BUMN Ditargetkan Bubar Dalam Waktu Dekat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/timah-11.jpg)