Pelaku Perjalanan di Kepri Tak Perlu Antigen, Cukup Vaksinasi Corona Lengkap

Untuk perjalanan antar daerah di Kepri melalui transportasi laut dan udara, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan bahwa tidak perlu lagi menggunakan

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/ICHWAN NURFADILLAH
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Provinsi Kepri saat ini sudah masuk dalam PPKM Level 1.

Sejumlah peraturanpun dirubah untuk kepentingan masyarakat.

Ini setelah Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto yang mengumumkan perpanjangan PPKM hingga 18 Oktober 2021.

Dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai evaluasi PPKM, Senin (4/10) secara virtual, Kepri diketahui berstatus PPKM level 1.

Pemprov Kepri pun menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 611/SET-STC19/IX/2021 yang dikeluarkan Senin (4/10).

Dimana SE tersebut berkenaan syarat perjalanan antar daerah di Kepri, maupun masuk dan keluar wilayah Kepri.

Untuk perjalanan antar daerah di Kepri melalui transportasi laut dan udara, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan bahwa tidak perlu lagi menggunakan tes antigen bila calon penumpang sudah melakukan vaksinasi dosis 2.

"Bagi calon penumpang yang masih vaksinasi dosis l tetap menggunakan tes PCR atau Antigen hasil negatif," tulisnya dalam SE tersebut.

Selain itu, calon penumpang juga mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu vaksin sebagai syarat perjalanan.

Sementara itu, syarat perjalanan baik masuk atau ke Kepri menggunakan mode transportasi laut tidak perlu menggunakan tes antigen bila calon penumpang sudah melakukan vaksinasi dosis 2.

Namun, bila calon penumpang hanya vaksinasi dosis pertama, masih diwajibkan melakukan tes antigen atau Tes PCR hasil negatif.

Untuk syarat perjalanan menggunakan transportasi udara, calon penumpang yang sudah divaksin dosis 2 bisa menggunakan tes antigen hasil negatif.

Bila baru sekali menjalani vaksinasi, tetap melakukan tes PCR hasil negatif.

Selanjutnya, Anak berusia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan lintas Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Kepri atau lintas Provinsi.

"Dikecualikan melakukan perjalanan untuk keperluan pendidikan, mengikuti orang tua pindah, atau mengikuti orang tua yang melaksanakan perjalanan dengan keperluan mendesak,meliputi: keperluan pengobatan, persalinan atau pengantaran jenazah non-COVID-19," sebut Gubernur Kepri.

INMENDAGRI Nomor 48 Tahun 2021

Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kepri sebelumnya turun ke level 1.

Ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai Evaluasi PPKM, Senin (4/10) secara virtual.

Airlangga Hartarto juga menyampaikan, perpanjangan PPKM luar daerah Jawa-Bali sampai dua minggu kedepan.

Mulai 5 sampai 18 Oktober 2021.

Dalam salinan Instruksi Menteri dalam negeri (Inmendagri) Nomor 48 tahun 2021, untuk di Kepri ada beberapa wilayah yang berbeda levelnya.

Dimana Kota Tanjungpinang pada posisi level 1.

Lalu pada level 2 di Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas, dan dan Kota Batam.

Sedangkan Level 3 masih ditempatkan oleh Kabupaten Natuna.

Dalam instruksi tersebut, diatur pula terkait rumah makan/restoran kafe.

Di antaranya hanya 50 persen dari kapasitas tempat, jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 WIB waktu setempat.

Selain itu, untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 21.00 WIB waktu setempat.

Restoran yang hanya melayani pesanantar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

Sementara itu, pada pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan pada zona kuning pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB waktu setempat.

Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Adapun Inmendagri No. 48 tahun 2021 mengatur pemberlakuan PPKM Level 4, level 3, level 2, dan level 1 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.

Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a. penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 menjadi level 2, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.

b. penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 menjadi level 1, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen dan untuk Kabupaten/Kota dengan level 2 pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 dan tetap berada pada level 2 atau level 1 berdasarkan Indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan per tanggal 4 Oktober 2021 akan diberikan waktu 2 minggu untuk mencapai target vaksinasi pada huruf a dan huruf b, dengan ketentuan apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam 2 minggu, maka Kabupaten/Kota akan naik ke level 3.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved