Jumat, 24 April 2026

Penasaran? Ini Beda Gaji PNS dan PPPK, Cek Perinciannya

Sama-sama ASN, PNS dan PPPK memiliki sejumlah perbedaan. Lantas, bagaimana dengan gaji keduanya?

hai.grid.id
PPPK - Beda gaji ASN dan PPPK. FOTO: ILUSTRASI UANG PECAHAN Rp 100 ribu. 

TRIBUNBATAM.id - Pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap I Guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 sudah dapat dilihat pada hari hari ini, Jumat (8/10/2021) pukul 09.00 WIB.

Seleksi PPPK nantinya akan digelar dalam 3 tahap.

Peserta yang tidak lolos pada tahap pertama, bisa mendaftar pada tahap selanjutnya.

Proses seleksi PPPK ini berbarengan dengan seleksi CPNS yang masih berlangsung hingga kini.

Sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN), apa perbedaan PNS dan PPPK?

Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur tentang perbedaan PNS dan PPPK.

PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sementara PPPK adalah pegawai yang dipekerjakan dengan jangka waktu yang ditetapkan.

Baca juga: CEK Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 melalui gurupppk.kemdikbud.go.id

Secara sederhana, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

Apabila waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai, maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan.

Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

PNS berhak mendapatkan jaminan pensiun, sedangkan PPPK tidak.

Dari perbedaan keduanya, bagaimana dengan gaji yang diperoleh?

Beda gaji PNS dan PPPK

Gaji PNS

Gaji PNS telah diatur dalam PP 15/2019, sebagai berikut:

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Baca juga: Kapan SKB CPNS Batam 2021 Bakal Digelar? Ini Jawaban BKN Batam

Gaji PPPK

Berikut rincian gaji PPPK:

  1. Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
  2. Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  3. Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  4. Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  5. Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  6. Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  7. Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
  8. Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  9. Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  10. Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  11. Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  12. Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  13. Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  14. Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  15. Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  16. Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  17. Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500. (*)

(TRIBUNBATAM.id/Widi Wahyuning Tyas)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved