Penasaran? Ini Beda Gaji PNS dan PPPK, Cek Perinciannya
Sama-sama ASN, PNS dan PPPK memiliki sejumlah perbedaan. Lantas, bagaimana dengan gaji keduanya?
TRIBUNBATAM.id - Pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap I Guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 sudah dapat dilihat pada hari hari ini, Jumat (8/10/2021) pukul 09.00 WIB.
Seleksi PPPK nantinya akan digelar dalam 3 tahap.
Peserta yang tidak lolos pada tahap pertama, bisa mendaftar pada tahap selanjutnya.
Proses seleksi PPPK ini berbarengan dengan seleksi CPNS yang masih berlangsung hingga kini.
Sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN), apa perbedaan PNS dan PPPK?
Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur tentang perbedaan PNS dan PPPK.
PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sementara PPPK adalah pegawai yang dipekerjakan dengan jangka waktu yang ditetapkan.
Baca juga: CEK Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 melalui gurupppk.kemdikbud.go.id
Secara sederhana, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
Apabila waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai, maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan.
Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
PNS berhak mendapatkan jaminan pensiun, sedangkan PPPK tidak.
Dari perbedaan keduanya, bagaimana dengan gaji yang diperoleh?
Beda gaji PNS dan PPPK
Gaji PNS
Gaji PNS telah diatur dalam PP 15/2019, sebagai berikut:
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Baca juga: Kapan SKB CPNS Batam 2021 Bakal Digelar? Ini Jawaban BKN Batam
Gaji PPPK
Berikut rincian gaji PPPK:
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500. (*)
(TRIBUNBATAM.id/Widi Wahyuning Tyas)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/24-10-2020-blt-uang-bantuan-finansial-subsidi-gaji-upah.jpg)