Jumat, 8 Mei 2026

BATAM TERKINI

TERUNGKAP! Tak Cuma Maling di Bengkel, 2 Remaja di Batam Ternyata Juga Curi Motor

Dua remaja di Batam berinisial MY (17) dan MA (15) diamankan polisi karena diduga terlibat 2 kasus pencurian. Yakni pencurian di bengkel dan curanmor.

Tayang:
tribunbatam.id/istimewa
MY (17) dan MA (15) diamankan Polsek Nongsa karena diduga mencuri di wilayah hukum Polsek Nongsa, Jumat (8/10/2021) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dua remaja di Batam berinisial MY (17) dan MA (15) diamankan polisi karena diduga terlibat 2 kasus pencurian.

Tak tanggung-tanggung, selain melakukan pencurian di sebuah bengkel di Nongsa, Batam, keduanya ternyata juga melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor).

Aksi curanmor itu terbongkar saat pengembangan kasus pencurian alat-alat bengkel yang dilaporkan oleh korban ke polisi.

Yakni, pencurian sebuah sepeda motor Vega R new yang sudah dipreteli pelaku.

Unit Opsnal Polsek Nongsa Batam sendiri menangkap keduanya, Jumat (8/10/2021) lantaran melakukan kejahatan di dua tempat berbeda.

Yakni di Jalan Bumi Perkemahan Kelurahan Kabil, Nongsa dan di Perumahan Kavling Senjulung Baru Kelurahan Kabil Nongsa.

Kejadian ini berawal pada Senin (27/9/2021) sekira pukul 07.00 WIB.

Saat itu, korban tiba di bengkel miliknya yang beralamat di Jalan Bumi Perkemahan.

Baca juga: 3 Warga Karimun Sembuh dari Covid-19, Tersisa 26 Orang Jalani Isolasi

Baca juga: ABAIKAN Hujan Lebat, 653 Penumpang Tetap Semangat Antre Masuki Kapal KM Kelud 

Korban mengaku kaget saat membuka pintu bagian depan dan masuk ke dalam bengkel ternyata dinding triplek bagian dalam sudah dalam keadaan terbuka.

Selanjutnya, korban memeriksa barang-barang di dalam bengkel satu per satu.

Ternyata sejumlah alat-alat bengkel miliknya hilang.

Yakni 1 unit travo las listrik, 1 unit travo cas acu, 1 unit bor tangan, 1 grenda tangan, 1 kotak kunci shock, 1 kotak mata bor, 6 unit kunci T, 1 set kabel travo las, 1 kardus isi kanvas rem, ban dalam dan paking, 1 kardus oli dan bering, 1 unit solder las.

Semua barang miliknya tersebut sudah tidak ada lagi di dalam bengkelnya.

Karena panik korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa.

Menerima laporan tersebut, polisi mengumpulkan data dari saksi dan informasi lain.

Hingga akhirnya pada Senin (8/10/2021) sekitar pukul 08.00 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polsek Nongsa menerima informasi bahwa ada pelaku diduga tindak pidana pencurian yang tinggal di Perumahan Kavling Bukit Pelita Indah Kabil.

Kemudian Tim Opsnal langsung bergerak menuju ke rumah yang diduga sebagai tempat tinggal pelaku pencurian.

Sesampainya di rumah pelaku, tim melihat terduga pelaku sedang berada di depan rumah.

Polisi gerak cepat menangkap dua orang itu, serta mengamankan barang bukti.

Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya terbongkar jika pelaku juga melakukan aksi pencurian sepeda motor.

Setelah itu, tim Opsnal Reskrim Polsek Nongsa melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.

Di antaranya 1 unit sepeda motor Vega R new yang sudah dipreteli pelaku.

Kemudian kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Nongsa untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta.

Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian mengatakan, kedua pelaku merupakan anak di bawah umur yang juga merupakan residivis kasus pencurian.

"Saat ini kedua terduga pelaku itu sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Nongsa untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Yudi.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(*/TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved