Cara Cicil Emas di BSI, Simak Syarat dan Uang Muka, Gak Pakai RIbet
BSI memiliki produk pembiayaan pembelian emas bernama BSI Cicil Emas. Dengan produk tersebut, Anda bisa membeli emas di BSI dengan cara mencicil.
TRIBUNBATAM.id - Emas masih menjadi alternatif investasi yang banyak dilirik.
Harga yang relatif stabil dan kemudahan dalam penjualan membuat banyak orang tertarik untuk berinvestasi emas.
Tak heran jika saat ini banyak perusahaan maupun bank yang menawarkan pembelian emas dengan cara dicicil.
Salah satu yang menawarkan program ini adalah Bank Syariah Indonesia (BSI).
BSI memiliki produk pembiayaan pembelian emas bernama BSI Cicil Emas.
Dengan produk tersebut, Anda bisa membeli emas di BSI dengan cara mencicil.
Tentu saja biaya yang dikeluarkan lebih kecil ketimbang membeli secara tunai.
Melansir laman resmi Bank BSI, jenis emas yang dapat dibiayai yaitu emas lantakan atau emas batangan dengan minimal jumlah gram adalah 10 gram.
Nantinya, emas tersebut akan dijadikan jaminan hingga cicilan emas BSI lunas.
Adapun fisik jaminan disimpan di Bank Syariah Indonesia.
Meski demikian, emas tersebut bisa digadaikan bila Anda membutuhkan dana yang mendesak.
Lantas, apa saja syarat cicil emas di BSI?
Syarat cicil emas di BSI
Untuk mengajukan cicilan emas BSI, terdapat biaya-biaya yang harus dipersiapkan seperti biaya administrasi, meterai dan asuransi.
Berikut syarat pengajuan cicil emas di BSI selengkapnya:
- WNI cakap umur
- Pegawai dengan usia minimal 21 tahun sampai dengan usia maksimal 55 tahun.
- Pensiunan berusia maksimal 70 tahun pada saat pembiayaan jatuh tempo.
- Profesional dan wiraswasta berusia maksimal 60 tahun.
- Menyerahkan Kartu Identitas (KTP).
Selain itu, terdapat syarat dan ketentuan umum sebagai berikut:
- WNI dan cakap hukum
- KTP dan NPWP (Khusus pembiayaan diatas 50jt)
- Jangka waktu 1-5 tahun
- Menyediakan Uang Muka (DP) 20% dari pembelian emas
- Maksimal pembiyaan 150jt
Uang muka
Anda harus menyiapkan uang muka minimal 20% dari harga perolehan emas.
Uang muka dibayar secara tunai (tidak dicicil) oleh nasabah kepada Bank.
Sumber dana uang muka harus berasal dari dana nasabah sendiri (self financing) dan bukan berasal dari pembiayaan yang diberikan oleh Bank.
Cara cicil emas di BSI
Cara pengajuan cicilan emas BSI bisa dilakukan dengan pembukaan rekening melalui T24 di cabang BSI dan pencairan pembiayaan pada sistem T24 di cabang BSI.
Adapun pembayaran dilakukan dengan cara angsuran dalam jumlah yang sama setiap bulan.
Bagaimana dengan jangka waktu cicil emas di BSI?
Nasabah dapat memilih angka waktu pembiayaan yang diinginkan paling singkat 2 tahun dan paling lama hingga 5 tahun.
Pelunasan dipercepat diperbolehkan setelah pembiayaan minimal berjalan 1 tahun.
Adapun uang muka atau self financing yang dapat dipersiapkan adalah minimal 20 persen dari harga perolehan emas atau harga emas BSI.
Uang muka dibayar secara tunai (tidak dicicil) oleh nasabah kepada Bank Syariah Indonesia.
Sumber dana uang muka harus berasal dari dana nasabah sendiri (self financing) dan bukan berasal dari pembiayaan yang diberikan oleh Bank BSI.
Plafond pembiayaannya adalah maksimum 80 persen dari harga perolehan (harga emas BSI) untuk emas jenis lantakan (batangan).
Harga emas BSI atau harga perolehan emas ditentukan pada saat akad.
Pembiayaan menggunakan akad Murabahah (di bawah tangan).
Sedangkan pengikatan agunan dengan menggunakan akad rahn (gadai).
Adapun yang menjadi supplier emas untuk produk ini adalah PT Antam (Persero) dan Toko Emas atau Perorangan yang telah memiliki kerja sama dengan Bank.
Anda dapat memilih angka waktu pembiayaan yang diinginkan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama hingga 5 (lima) tahun.
Pelunasan dipercepat diperbolehkan setelah pembiayaan minimal berjalan 1 (satu) tahun.
Nah, itu dia informasi seputar cicil emas di BSI.
Semoga membantu! (*)