SELEB TERKINI
Terseret Kasus Dugaan Penipuan CPNS, Menantu Nia Daniaty Masih Jadi Pegawai Ditjenpas Kemenkumham
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania dan suaminya Rafly N Tilaar dilaporkan ke polsi atas dugaan kasus penipuan CPNS.
TRIBUNBATAM.id, BATAM- Terseret kasus dugaan penipuan CPNS, menantu Nia Daniaty tetap menjadi Pegawai Ditjenpas Kemenkumham.
Seperti dikabarkan sebelumnya, putri Nia Daniaty yang bernama Olivia Nathania dilaporkan ke polisi.
Tak sendirian, Olivia Nathania dilaporkan bersama sang suami Rafly N Tilaar.
Keduanya dilaporkan terkait dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS.
Rafly N Tilaar, ikut jadi imbas atas kasus istrinya tersebut.
Alhasil Rafly juga berurusan dengan polisi setelah dilaporkan oleh Karni.
Baca juga: Olivia Nathania Akhirnya Muncul, Putri Nia Daniaty Klarifikasi Tudingan Penipuan, Ungkap Fakta Ini
Baca juga: Deretan Kasus Olivia Nathania Anak Nia Daniaty, Penipuan Jadi PNS, Penggelapan dan Tak Bayar Cicilan
Rafly N Tilaar pun menjalani pemeriksaan di kepolisian.
Rafly baru saja menyelesaikan pemeriksaan selama 7 jam di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dia dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik untuk mengetahui apakah dia terlibat atau tidak dengan kasus yang sedang membelit istrinya.
Sementara itu, Rafly mengaku tidak tahu soal semua dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS.
Sehingga dia diperbolehkan untuk pulang.
Setelah ikut terseret, bagaimana dengan pekerjaan Rafly saat ini?
Rafly merupakan pegawai di Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Masih (menjadi pegawai di Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)),” singkat Rafly Tilaar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021).
Sekadar diketahui, kasus ini berawal dari salah satu orang yang mengaku korban, Karni melaporkan Olivia Nathalia dan suaminya, Rafly Novianto ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.
Hingga saat ini tercatat jumlah terduga korban yang mengaku tertipu sebanyak 225 orang dengan total kerugian Rp 9.7 miliar.
Diduga Rafly turut menerima tranferan uang dari para korban.
Oi dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Baca juga: Kabar Perwira TNI Mantan Mantu Nia Daniaty Usai Cerai, Ini Istri Baru Mantan Suami Olivia Nathania
Baca juga: Nia Daniaty Beri Kabar Bahagia, Olivia Nathania Putrinya Dilamar sang Kekasih, Lepas Status Janda
(*)
Baca berita terbaru lainnya di Google
Berita lain tentang SELEB
Sumber : Grid.id