Prostitusi Anak Dibawah Umur, 4 Gadis Remaja Diapksa Layani Tamu Hingga ke Ranjang

Minah alias Yuli (29) warga asal Kabupaten Magelang dibekuk Satreskrim Polres Kendal karena diduga mempekerjakan 4 orang anak di bawah umur sebagai pe

Editor: Eko Setiawan
Shanghaiist
Ilustrasi, Anak dibawah umur jadi korban Prostitusi anak 

TRIBUNBATAM.id, KENDAL - Empat orang anak dibawah umur dipekerjakan sebagai pemand lagu bahkan bisa dipakai oleh pelanggannya.

Sejumlah remaja putri ini dipekerjakan oleh seorang wanita bernama Yuli (29).

Sejauh ini, pelaku sudah ditangkap oleh petugas kepolisian.

Minah alias Yuli (29) warga asal Kabupaten Magelang dibekuk Satreskrim Polres Kendal karena diduga mempekerjakan 4 orang anak di bawah umur sebagai pemandu karaoke (PK).

Empat anak itu adalah RDM (16), RT (17), PS (15), dan AU (16) asal Kabupaten Wonosobo yang bekerja selama 2 bulan di tempat karaoke Rinjani, komplek lokalisasi Alaska, Desa Gedong, Kecamatan Patean, Kendal.

Baca juga: Oknum Satpol PP Sewa PSK Lewat Michat, Usai Berhubungan Minta Diskon, Terakhir Babak Belur

Baca juga: PSK 50 TahunTewas Usai Layani Pria Bule Berkencan, Sempat Heboh Masalah Tarif

Dugaan eksploitasi anak di bawah umur ini dibongkar Satreskrim Polres Kendal pada akhir September 2021. 

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Daniel Artasasta Tambunan mengatakan, saat dilakukan penggerebekan ditemukan 4 anak di bawah umur yang berada di lokasi tempat karaoke.

Dua di antaranya sedang menemani pelanggan di sebuah room karaoke.

"Semuanya (PK) di bawah umur asal Wonosobo. Kami amankan juga Minah alias Yuli sebagai pengelolanya," terang Daniel, Selasa (12/10/2021).

Kasatreskrim mengungkapkan, tersangka Minah mendapat keuntungan Rp50.000 setiap jam penyewaan room karaoke.

Minah juga mendapat jatah Rp50.000 dari setiap PK yang melayani hubungan badan dengan pelanggan.

"Setiap kali aktivitas, setiap anak (PK) diminta Rp50.000. Tarifnya pelanggan ngamar dengan PK, terserah PK."

"Tersangka mematok uang jasa Rp50.000," jelasnya.

AKP Daniel melanjutkan, berdasarkan keterangan korban, tersangka Minah sudah mengetahui bahwa keempat korban belum mempunyai kartu tanda penduduk (KTP) karena masih di bawah umur.

Namun, keempat korban tetap diperbolehkan menjadi pemandu karaoke di tempat hiburan itu. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved