Bupati Kuansing Andi Putra Ditahan KPK, Ini Kronologi Kasus Hukum yang Menjeratnya

KPK menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra dan GM PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka dugaan suap. Ini kronologi kasusnya

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (dua kiri) tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (20/10/2021). Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan ditetapkan sebagai tersangka suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra sebagai tersangka.

Itu dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.

Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Riau pada Senin (18/10/2021) malam.

Selain Bupati Kuansing Andi Putra, ada 7 orang pejabat diamankan KPK.

Hingga akhirnya ditetapkan ada 2 orang tersangka. Selain Andi Putra, General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Keduanya diterbangkan ke Jakarta pada Rabu (20/10/2021) dan tiba di gedung Merah Putih KPK di Jakarta pukul 18.44 WIB.

Dilansir dari Tribunnews.com, Andi Putra saat itu mengenakan jaket hitam dan kaus putih.

Baca juga: OTT KPK di Riau Seret Bupati Kuansing Andi Putra? Ini Kata Pengacara

Baca juga: OTT KPK di Kuansing Riau, Sejumlah Orang Diperiksa

Turun dari mobil yang membawanya dari Bandara Soekarno-Hatta ke gedung KPK, ia berjalan sembari menyeret koper kelir ungu.

Tak ada yang diucapkan Andi Putra begitu dihampiri awak media. Dia bergeming hingga memasuki markas KPK.

Sementara, Sudarso mengenakan jaket army dan beralaskan sandal. Seperti Andi, Sudarso memilih diam.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka.

Diduga Andi Putra menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari Sudarso untuk memperpanjangan izin HGU kebun sawit milik perusahaan PT Adimulia Agrolestari.

Suap ini berawal saat PT Adimulia Agrolestari tengah mengajukan perpanjangan HGU sawit yang dimulai pada 2019 dan berakhir pada 2024.

Salah satu persyaratan perpanjangan adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan yang diajukan PT Adimulia Agrolestari sebagaimana yang disyaratkan itu ternyata terletak di Kabupaten Kampar.

Padahal seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Untuk mengakali itu, Sudarso mengajukan permohonan kepada Andi Putra.

Ia meminta supaya kebun kemitraan perusahaannya di Kampar tetap disetujui jadi kebun kemitraan.

Pertemuan pun dilakukan antara Sudarso dengan Andi Putra untuk membahas hal tersebut.

Dalam pertemuan, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan tidak keberatan untuk perpanjangan HGU yang terkendala lahan kemitraan macam itu dibutuhkan dana Rp 2 miliar.

Diduga telah terjadi kesepakatan antara Andi Putra dengan Sudarso terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut.

Pada September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama dari Sudarso kepada Andi Putra sebesar Rp500 juta.

Pemberian selanjutnya ialah sebesar Rp200 juta pada 18 Oktober 2021. (tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tiba di KPK, Bupati Kuantan Singingi Andi Putra Seret Koper Ungu, Sementara Sudarso Pakai Sandal

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved