BATAM TERKINI

Jemput Paksa Jenazah Covid-19 di Batam, Terdakwa Rinto Dituntut 1 Bulan Penjara

JPU Kejari Batam menuntut Rinto, terdakwa dalam kasus penjemputan paksa jenazah covid-19 di RSBK Batam tahun lalu pidana 1 bulan penjara

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/ICHWAN NURFADILLAH
Jemput Paksa Jenazah Covid-19 di Batam, Terdakwa Rinto Dituntut 1 Bulan Penjara. Foto Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus penjemputan paksa jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam sudah sampai ke meja hijau.

Bahkan jalannya sidang terhadap terdakwa sudah sampai ke tahap tuntutan.

Terdakwa dalam kasus ini, Rinto dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam 1 bulan penjara.

Hal ini seperti disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi saat dikonfirmasi seusai sidang pembacaan tuntutan digelar, Selasa (19/10/2021).

"Tuntutan sudah dibacakan, 1 bulan penjara. Untuk putusan Minggu depan," ungkap Wahyu kepada Tribun Batam.

Perbuatan terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca juga: CERITA Jalal, Mandikan Puluhan Jenazah Covid-19 di Lingga Namun Belum Pernah Tertular

Baca juga: Kasus Jemput Paksa Jenazah Covid-19 di Batam, Polda Kepri: Pelaku Terancam 1 Tahun Penjara

Diketahui, peristiwa jemput paksa jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 berinisial R ini terjadi pada tanggal 18 Agustus 2020 silam.

Peristiwa ini sempat mengguncang publik kala itu. Sebab, jumlah kasus penularan Covid-19 tahun lalu masih mengkhawatirkan.

Terdakwa diketahui bersikeras untuk mengambil jenazah R agar tak dimakamkan sesuai prosedur Covid-19.

Kendati terdakwa bersikukuh, dalam dakwaan terungkap jika sebetulnya pihak keluarga telah bersedia agar R dimakamkan sesuai prosedur Covid-19.

Namun Rinto tetap ingin agar jenazah R dibawa pulang. Sehingga, ia memilih untuk mengeluarkan jenazah dari peti dan diletakkan ke dalam keranda lainnya.

Lalu, terungkap pula jika Rinto membuka bungkus plastik (wrapping) jenazah R. Selanjutnya, dokter pun memintanya untuk menulis data pribadi sebelum jenazah dibawa pulang.

(tribunbatam.id/ichwannurfadillah)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved