CORONA KEPRI

Batam PPKM Level 1, Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam Sehari Tembus hingga 7.175 Orang

Jumlah penumpang pesawat di Bandara Hang Nadim Batam semakin meningkat setelah Batam berstatus PPKM level 1. Sehari bisa tembus hingga 7.175 orang.

TRIBUNBATAM.id/Ichwan Nur Fadillah
Suasana di area kedatangan Bandara Hang Nadim Batam 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Jumlah kasus Covid-19 semakin melandai. Ditambah lagi dengan turunnya level di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di beberapa daerah di Indonesia.

Hal ini memicu meningkatnya penumpang di Bandara. Salah satunya di Bandara Hang Nadim Batam.

Bambang Soepriono General Manager Bandara Hang Nadim Batam merinci berdasarkan data penumpang yang datang dan pergi di sepanjang tanggal 18 hingga 20 Oktober 2021.

Pada 18 Oktober 2021, jumlah penumpang yang tiba tercatat 2.392 Orang. Sementara yang berangkat mencapai 2.908 orang dan melalui 40 jadwal penerbangan datang dan pergi. Sehingga total 5.300 orang.

Sementara pada 19 Oktober, diketahui ada 2.840 penumpang yang tiba dan 3.430 penumpang yang berangkat. Sehingga total 6.270 orang.

“Di tanggal 20 Oktober, total penumpang yang berangkat dan pergi tercatat 7.175 orang. Dimana tiba 3.339 dan berangkat 3.836,” kata Bambang. 

Sebelumnya diberitakan, aturan syarat naik pesawat kembali berubah! Setelah sebelumnya tim Satgas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru Nomor 21 Tahun 2021, kini muncul aturan baru yang akan berlaku mulai Sabtu 23 Oktober mendatang.

Dalam aturan terbaru ini menjelaskan bahwa calon penumpang yang akan berangkat dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali ke depannya wajib melengkapi diri mereka dengan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2X24 jam walaupun telah disuntik vaksin Covid-19 sebanyak dua dosis.

Begitu juga untuk penerbangan menuju daerah Level 4 dan Level 3, syarat yang sama juga akan diberlakukan.

Kendati demikian, Koordinator Wilayah (Korwil) KKP Bandara Hang Nadim Batam, dr. Putra Ribayawan menjelaskan jika aturan tersebut sejauh ini masih dalam tahap sosialisasi.

"2 hari ini masih sosialisasi," tegasnya saat dikonfirmasi Tribun Batam, Kamis (21/10/2021).

Bahkan, lanjut dia, tahap sosialisasi masih akan berlangsung sampai esok hari, Jumat (22/10/2021).

"Sabtu ini sudah diberlakukan," katanya.

Baca juga: Batam PPKM Level 1, Begini Kondisi Pelabuhan Sekupang Batam yang Kini ,Makin Ramai

Sebelum aturan berlaku Sabtu mendatang, saat ini calon penumpang dari Batam masih bisa terbang ke Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan hanya menunjukkan hasil tes antigen negatif Covid-19 dalam kurun 1X24 jam sebelum keberangkatan jika sudah disuntik vaksin Covid-19 sebanyak dua dosis.

Begitu juga untuk penerbangan dari Batam menuju Riau dan Sumatera Utara (Sumut).

"Untuk sementara masih [aturan] yang lama. Kalau besok, belum tahu," jelas GM BUBU Hang Nadim Batam, Bambang. 

Kemennhub : Penumpang Pesawat Wajib PCR

Sementara itu, Pemerintah akan mengizinkan pesawat mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh atau 100 persen seiring pemberlakuan syarat tes polymerase chain reaction (PCR) bagi penumpang pesawat.

Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati.

"Betul (pesawat boleh mengangkut penumpang dengan kapasitas 100 persen)," kata Adita ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (21/10/2021).

Adita mengatakan, aturan baru ini akan dituangkan secara lebih rinci dalam surat edaran (SE) dari pemerintah.

Ia mengatakan, Kemenhub dan Satgas Covid-19 juga akan memberikan pernyataan resmi pada siang hari ini terkait kebijakan baru tersebut.

"Nanti jam 13.30 akan ada joint press conference antara Satgas dan Kemenhub," ucap dia.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021, pemerintah mewajibkan penumpang perjalanan udara membawa hasil tes PCR (H-2) negatif sebagai syarat penerbangan pada masa PPKM.

Adapun, sebelumnya pemerintah hanya mewajibkan pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) sebagai syarat penerbangan.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, perubahan aturan syarat perjalanan udara dari tes antigen menjadi tes PCR ini karena peningkatan jumlah kapasitas penumpang, sehingga hal ini diperlukan peningkatan skrining.

"Alasannya prinsip kehati-hatian dan bertahap. Artinya, dengan peningkatan jumlah kapasitas penumpang (pesawat), perlu ditingkatkan screening-nya agar terdeteksi dan tidak ada yang lolos," ujar Wiku, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/10/2021).

Selain itu, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Alexander Ginting mengatakan bahwa kebijakan itu diubah untuk mencegah penularan virus corona di saat mobilitas mulai meningkat.

"Mencegah penularan di kala mobilitas mulai meningkat," ujar Alex saat dihubungi secara terpisah. (TRIBUNBATAM.id/Ichwan  Nurfadillah/Roma Uly Sianturi/Kompas)

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Corona Kepri

*Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PCR Jadi Syarat Naik Pesawat, Maskapai Akan Diizinkan Tambah Kapasitas hingga 100 Persen"

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved