Hamili Janda Muda, Seorang Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam, Kini Dimutasi Untuk di Proses
Seorang anggota Polisi dilaporakan oleh seorang janda yang mengaku sudah dihamili oleh oknum Polisi. Akibat laporan tesebut saat ini sang polisi
TRIBUNBATAM.id - Seorang janda mengaku tengah hamil, dalam pengakuannya dirinya dihamili oleh seorang oknum polisi berinisial Bripka AF
Bripka AF senidiri juga diketahui merupakan seorang polisi yang sudah mempunyai istri sah.
Pria yang sudah memiliki istri itu diduga telah menghamili seorang janda berinisial AT (36)
Bahkan, saat ini korban menuntut agar sang oknum polisi itu bertanggungjawab dengan janin yang ada di dalam kandungannya tersebut.
AT wanita yang mengaku dihamili Bripka AF pun mengurai pengakuannya.
Awalnya, AT merasa sakit hati lantaran Bripka AF tidak tanggung jawab.
Wanita yang telah ditinggal mati suaminya itu melapor ke Propam Polda Jawa Timur.
"Dia (Bripka AF) harus tanggung jawab atas hak anak dan saya," terang korban berinisial AT melalui pesan singkat, Sabtu (23/10/2021) dikutp TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.
Dalam pengakuannya, korban AT telah berhubungan gelap dengan Bripka AF, lelaki yang sudah memiliki istri selama 7 bulan terakhir.
"Saya menjalani hubungan (dengan pelaku) lebih dari tujuh bulan. Kalau kenal dan sering ngobrol via chatting atau telepon, saya sudah 1,5 tahun,” ujar AT.
Juga dijelaskan, korban AT nekat melapor ke polisi, karena Bripka AF tidak mau bertanggung jawab atas kehamilannya.
"Saya melapor karena pelaku tidak ada itikad baik utk bertanggung jawab, seperti perjanjian yang sudah disepakati dan dia buat, " ujar korban AT.
Korban berharap, karena pelaku tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya, agar pelaku dipecat, sesuai surat pernyataan yang sudah dibuat oleh pelaku.
"Dia harus bertanggung jawab jika dia tidak mau tanggung jawab dia harus dipecat sesuai surat pernyataan yang dia buat. Tidak cukup kalau hanya mutasi," ujar AT.
Korban juga berharap, anak dalam kandungannya mendapat pengakuan atas perbuatan pelaku.
"Harus ada pengakuan anak di Kartu Keluarga, bahwa itu anak-nya (pelaku)," ujar AT.
Bripka AF Dimutasi
Bripka AF kini dimutasi lantaran diduga telah melakukan perbuatan asusila.
Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, Bripka AF diduga telah melakukan tindakan asusila.
Pemberian sanksi tersebut, menurut Dwiasi, perintah dari Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta.
Dwiasi pun menonjobkan Bripka AF. Sebab kasus ini masih dalam proses pemeriksaan oleh propam.
"Saat ini Bripka AF sudah dimutasikan dalam rangka pemeriksaan.
Mutasi non jabatan staf sambil menunggu putusan. Mulai tadi malam mutasinya," kata Kapolres Trenggalek melalui pesan singkat, Sabtu (23/10/2021).
"Bapak Kapolda Jawa Timur memerintahkan, untuk personel Polri yang melakukan pelanggaran segera dilakukan penindakan oleh propam," tambah AKBP Dwiasi Wiyatputera.
Atas kasus tersebut, Bripka AF diduga melanggar pasal 11 huruf C Perkapolri 14/2021 yakni, setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.
"Dan perbuatan pelaku yakni Bripka AF, yang diduga telah menghamili seorang perempuan dan tidak bertanggung jawab, termasuk perbuatan asusila yang bertentangan dengan norma-norma kesusilaan di masyarakat Indonesia," terang AKBP Dwiasi.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Janda Mengaku Dihamili Oknum Polisi Sudah Beristri, 7 Bulan Jalin Hubungan Gelap dengan Bripka AF