Ibu Muda Jual Bayi yang Baru 40 Hari di Lahirkan, Suami Marah dan Bikin Laporan Polisi
Terungkapnya kasus ini setelah suami siri tersangaka membuat laporan polisi dan mengatakan kalau anaknya sudah dijual oleh istrinya.
TRIBUNBATAM.id, PALEMBANG - Seorang ibu muda ditangkap polisi karena tega menjual bayi yang berusia 40 hari.
Anak kandungnya tersebebut dijual kepada orang lain dengan harga Rp 5 juta.
Terungkapnya kasus ini setelah suami siri tersangaka membuat laporan polisi dan mengatakan kalau anaknya sudah dijual oleh istrinya.
Polisipun akhirnya melakukan penyelidikan dan menangkap sejumlah orang yang terlibat dalam perdagangan manusia ini.
Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap Praktik jual-beli bayi di Palembang yang dijual seharga Rp 5 juta.
Baca juga: Rumah Sakit Minta Orang Tua Jual Bayi Karena Tidak Bisa Bayar Uang Persalinan Rp 7 Juta
Baca juga: Janda Muda Jual Bayi Hasil Hubungan Cinta Terlarang Dengan Kekasih, Dihargai Rp 25 Juta
Pelaku adalah A (25) warga Jalan Kemang manis, Lorong sepakat, Gang Salak, Kecamatan Ilir Barat II, Kelurahan Kemang Manis.
Bayi perempuan yang baru berusia satu bulan tersebut dijual ibu kandungnya sendiri A kepada seorang laki-laki inisial G (37) Warga Jalan Padat Karya, Lorong mangga 3 Kelurahan Talang jambi, Kecamatan Sukarami.
Pelapor adalah Bobi (26) suami siri A yang melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang, setelah geram bahwa istrinya menceritakan bahwa anak mereka telah dijual.
"Benar tadi malam Unit Ranmor telah menangkap empat orang tersangka praktek jual beli bayi, " ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, Rabu (27/10/2021).
Bayi tersebut dijual kepada G untuk kemudian diserahkan kepada salah satu anggota keluarganya. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bayi yang sudah dibawa ke Danau Ranau.
Ibu muda berinisial A baru saja melahirkan bayi tersebut pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021 sekira pukul 13:25 WIB. Bayi itu hasil pernikahan sirinya dengan Bobi.
Setelah melahirkan, sang bayi dibawa ke rumah orang tua A di Jalan Sepakat, Gang Salak, Kelurahan Kemang Manis lalu diurus oleh A dan suami.
Ketika usia bayi memasuki lebih dari 40 hari, lalu A mengontrak tidak jauh dari rumah orang tua A yang juga berada di Jalan Sepakat.
Pada hari Selasa tanggal 19 oktober 2021, sekira pukul 14:00 WIB, A mendatangi rumah R di Jalan Lestari, Kelurahan Kemang manis dengan membawa bayinya inisial S. Saat itu sudah US (DPO), R, P, dan G.
Tersangka G mengatakan kepada A jika anaknya akan diurus seseorang yang masih berhubungan keluarga dengan G.