CORONA KEPRI
Kemenkes Resmi Turunkan Harga Tes PCR, Kadinkes Natuna Masih Tunggu Instruksi Bupati
Kadinkes Natuna masih menunggu instruksi Bupati meski Kemenkes sudah menurunkan harga PCR.
NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Harga tes PCR telah resmi diturunkan.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) sebelumnya telah mengumumkan batas biaya tertinggi tes Polymerase Chain Reaction (PCR), Rabu (27/10/2021).
Dalam ketetapannya batas biaya tertinggi tes PCR di Jawa-Bali Rp 275.000 dan Rp 300.000 untuk daerah di luar Jawa dan Bali.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir saat melakukan konferensi pers secara virtual.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Hikmat Aliansyah mengaku bahwa ia telah menerima edaran dan ketentuan terbaru tentang batas biaya tertinggi tes PCR.
Baca juga: Harga PCR Resmi Turun, Kemenkes: Batas Atas Di Jawa-Bali Rp 275.000, Daerah Lain Rp 300.000
Baca juga: Ganjar Pranowo Setuju Harga PCR Turun Lagi Agar Tak Menimbulkan Fitnah
"Edarannya sudah ada dan sudah saya sampaikan ke Satgas dan pihak RSUD Natuna, untuk selanjutnya menunggu instruksi Bupati Natuna," kata Hikmat kepada Tribunbatam.id, Rabu (27/10/2021).
Hikmat menambahkan bahwa pelayanan tes PCR di Kabupaten Natuna hanya ada di RSUD Natuna.
"PCR hanya ada di RSUD," sebutnya.
"Mudah-mudahan dengan penurunan harga PCR ini, memberikan kemudahan bagi masyarakat saat bepergian," sebutnya.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya mengumumkan batas biaya tertinggi tes polymerase chain reaction (PCR) pada Rabu (27/10/2021).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan, batas biaya tertinggi tes PCR di Jawa-Bali Rp 275.000 dan Rp 300.000 untuk daerah di luar Jawa dan Bali.
"Dari hasil evaluasi kami sepakati batas tarif tertinggi real time PCR menjadi Rp 275.00 untuk daerah Jawa-Bali serta Rp 300.000 untuk luar Jawa dan Bali," kata Abdul dalam konferensi pers secara virtual, Rabu.
Baca juga: KAPAN Tarif PCR di Batam Turun Sesuai Instruksi Presiden? Ini Jawaban RSUD Embung Fatimah
Baca juga: INI Tarif Tes PCR di RSBP Batam, Selasa 26 Oktober 2021, Afdhalun Ungkap Soal Tarif Baru
Abdul mengatakan, tarif tersebut diputuskan setelah melakukan evaluasi terhadap komponen-kompenen tes PCR seperti layanan, harga reagen, biaya administrasi overhead dan lainnya.
Ia meminta seluruh fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan laboratorium menerapkan ketentuan harga tertinggi tes PCR yang telah ditetapkan.
"Kami harap Dinkes provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes PCR sesuai kewenangan masing-masing," ujarnya..
Lebih lanjut, Abdul mengatakan, evaluasi tarif tertinggi tes PCR ini akan ditinjau ulang sesuai kebutuhan.(TribunBatam.id/Muhammad Ilham) (Kompas.com)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Corona Kepri