Siapkan Persyaratan Ini untuk Mendaftarkan Izin Edar Pangan Olahan dan Frozen Food dari BPOM

Pendaftaran izin edar BPOM ini bisa dilakukan secara online, sehingga Anda tidak perlu datang ke kantor atau lembaga terkait.

Tribunbatam.id/ist
Makanan olahan atau frozen food 

- Input data perusahaan dan pabrik

- Upload dokumen pendukung

- Tunggu evaluasi dan verifikasi petugas

- Jika sudah, Anda akan mendapat user ID dan password.

- Registrasi Pangan Olahan

- Kunjungi laman e-reg.pom.go.id

- Pilih e-registrasi pangan/e-registrasi BTP

- Login sesuai user ID dan password yang telah didapat saat proses registrasi akun perusahaan

- Input data dan upload dokumen pendukung. Kemudian, klik proses

- Tunggu penerbitan surat perintah bayar

- Bayarlah sesuai surat perintah yang telah diperoleh

- Tunggu evaluasi verifikasi dan validasi dari petugas BPOM

- Jika data sudah dianggap valid, maka Anda akan mendapatkan Nomor Izin Edar secara elektronik.

Baca juga: INI 4 Jenis Makanan Pemicu Penyakit Kista yang Harus Dihindari Kaum Hawa

Baca juga: Cara Simpan Buah agar Tetap Segar dan Tidak Busuk hingga Seminggu

Persyaratan Akun Perusahaan Produk Dalam Negeri

- NPWP

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved