Siapkan Persyaratan Ini untuk Mendaftarkan Izin Edar Pangan Olahan dan Frozen Food dari BPOM

Pendaftaran izin edar BPOM ini bisa dilakukan secara online, sehingga Anda tidak perlu datang ke kantor atau lembaga terkait.

Tribunbatam.id/ist
Makanan olahan atau frozen food 

- Nomor Izin Berusaha (NIB)

- Izin usaha (Izin Usaha Industri [IUI]/Izin Usaha Mikro Kecil [IUMK]

- Hasil audit sarana produksi (PSB)/Rekomendasi Balai POM setempat

- Untuk produk minuman beralkohol harus menggunakan IUI yang diterbitkan BKPM Pusat.

Persyaratan Akun Perusahaan Produk Impor

- NPWP

- Surat Izin Usaha Perdagangan [SIUP]/Angka Pengenal Impor [API]/Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar [IT] untuk Minuman Beralkohol

- Hasil audit sarana produksi (PSB)/Rekomendasi Balai POM setempat

- Surat Penunjukkan (LOA) yang disahkan oleh notaris, Kamar dagang setempat, Pemerintah setempat, atau

- Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

- Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/Sertifikat Audit dari Pemerintah Setempat.

Persyaratan Registrasi Produk Olahan Risiko Rendah dan Sangat Rendah

- Komposisi

- Proses Produksi

- Penjelasan Kode Produksi

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved