Selasa, 14 April 2026

Kasus Penyelundupan Rokok dan Miras, Pengacara Terdakwa Minta BC Tangkap Pemilik Barang

Diketahui, sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Batam sudah memberikan Vonis 3 tahun penjara kepada Nahkoda Kapal Burawis Hasim dan ABK kapal Arif Zainal

Editor: Eko Setiawan
Istimewa
Filemon Halawa pengacara Albert Johanes 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus penyelundupan Rokok dan Mikol yang ditangani Bea dan Cukai Batam terus bergulir.

Diketahui, sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Batam sudah memberikan Vonis 3 tahun penjara kepada Nahkoda Kapal Burawis Hasim dan ABK kapal Arif Zainal.

Namun kali ini, Bea dan Cukai Batam kembali menetapkan seorang tersangka baru bernama Albert Johanes. Saat ini kasus tersebut juga dalam persidangan di PN Batam.

Cerita ini berawal dari BC Batam menegah sebuah kapal penyelundup yang membawa rokok dan Mikol diperairan Tanjung Sengkuang Batam Pada 20 Februari 2021. Dari pemeriksaan dua orang menjadi tersangka dan divonis 3 tahun penjara.

Setelah itu, BC Batam kembali menetapkan satu orang tersangka tambahan bernama Albert Johanes. Karena tidak terima kini Albert melalui kuasa hukumnya Filemon Halawa mempertanyakan bagaiman bisa Dia menjadi tersangka.

Dari hasil BAP ditetapkanya Albert Johanes dari hasil keterangan kedua terpidana sebelumnya. Namun kedua orang ini mengatakan tidak mengenal Albert.

"Ini yang menjadi pertanyaan bagi kita. Mengapa mereka tidak mengenal Albert tetapi nama Albert dibawa-bawa dan sekarang jadi tersangka," sebut Filemon.

Selain itu dari BAP juga diketahui ada Manifest yang ditemukan di dalam kapal atas nama Albert. Menurut Filemon, disana tidak ada tandatangan dari kliennya.

"Saya mempertanyakan ini. Dan saya juga meminta BC Batam menangkap pemilik kapal dan juga pemilik barang. Bukan Klien saya ini," tegas Filemon.

Sejauh ini kasus Albett Johanes sudah dalam persidangan di PN Batam. Ia bergarap pihak BC bisa menjelaskan sejumlah keganjilan ini.

Terakhir dikatakannya, sepanjang belum ada pemeriksaan pihak perusahaan Singapura yang mengeluarkan manifest, penetapan kliennya menjadi tersangka dan kini menjadi terdakwa prematur.

"Dan klien kami sudah bantah itu. Tapi terkesan dipaksakan klien untuk mempertanggungjawabkan dakwaan jaksa itu," kata Leo.

Selain itu, Leo Halawa juga menilai janggal perkara kliennya. Karena pemilik kapal dan pengusaha pemilik barang inisial A yang disebutkan dalam BAP Albert Johanes tidak pernah diperiksa.

"Kami tantang dan memberikan PR bagi Bea dan Cukai Batam untuk menangkap pemilik barang dan pemilik kapal. Sudah jelas alamat dan namanya dalam BAP klien kami. Jika tidak ditangkap, ada apa? Ini kami kawal terus. Jangan sampai klien kami hanya korban pengusaha inisial A semata," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam Undani saat dikonfirmsi terkait hal tersebut mengatakan kalau dirinya belum bisa menjawab pertanyan itu. Sebab dia akan berkordinasi dulu dengan pihak penyidik.

"Nanti apa keterangan dari penyidik akan kita jelaskan ke teman-teman media," sebut Undani saat dikonfirmasi melalui sambungan telepone.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved