Oknum Satpol PP Ngamar Dengan PSK saat Razia, Digerebek Tanpa Busana

Dua oknum anggota Satpol PP Kota Tangerang yang kedapatan tanpa busana bersama wanita PSK saat razia prostitusi di kawasan Periuk, Kota Tangerang, Jum

Editor: Eko Setiawan
kompas.com
Ilustrasi penggerebekan 

TRIBUNBATAM.id, TANGERANG - Inspektorat akhrinya turun tangan terkait masalah dua oknum satpol PP yang tertangkap tanpa busana di kamar hotel saat melakukan razia.

Mereka sedang ngamar dengan PSK saat sedang bekerja.

Dua oknum anggota Satpol PP Kota Tangerang yang kedapatan tanpa busana bersama wanita PSK saat razia prostitusi di kawasan Periuk, Kota Tangerang, Jumat (22/10/2021) lalu, kini tengah diperiksa oleh Inspektorat Kota Tangerang.

Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan  guna mengetahui peristiwa yang sebenarnya.

Menurut Arief, perintah pemeriksaan kepada dua oknum Satpol PP tersebut telah dilakukan sejak Rabu (27/10/2021) kemarin.

Karena masih diperiksa, Arief enggan berkomentar lebih banyak terkait kasus tersebut dan hanya ingin menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat.

"Iya sudah saya suruh periksa Inspektorat Kota Tangerang sejak kemarin untuk mengecek langsung bagaimana kejadiannya," ujar Arief Wismansyah, Kamis (28/10/2021).

"Saya tidak mau subyektif, kita tunggu saja nanti laporan dari inspektoratnya seperti apa," tambahnya.

Menurut Arief, tindakan petugas yang bersalah atau benar akan terungkap ketika pemeriksaan dari Inspektorat Kota Tangerang selesai.

"Kita lakukan dahulu pemeriksaanya seperti apa, nanti akan ketahuan, mana yang salah dan mana yang benar," kata Arief.

Menurut Arief, seluruh pegawai yang berada di bawah naungan Pemerintah Kota Tangerang, memiliki pedoman peraturan kepegawaian selama bertugas.

Sehingga seluruh tindakan petugas harus dilakukan dengan pedoman yang telah ditentukan tersebut.

Dengan demikian, Arief menegaskan akan memberi sanksi jika ditemukan petugas yang bekerja menyalahi Standar Operasional Prosedur(SOP).

"Ada sanksinya (jika menyalahi tugas), kita ini kan ada aturan kepegawaian dalam bekerja. Jadi semua pelaksanaan itu ada ketentuannya, dan kita berpedoman pada itu," terangnya.

Seperti dketahui dua oknum anggota Satpol PP Kota Tangerang diduga telah menyalahi standar operasional saat bertugas melakukan penggerebekan atau razia prostitusi di kawasan Periuk, Kota Tangerang, Jumat (22/10/2021) lalu.

Keduanya diduga didapati sudah tanpa busana bersama wanita pekerja seks komersial (PSK) di sebuah kamar saat razia dilakukan.

Dalihnya, mereka melakukan penyamaran untuk membongkar jaringan prostitusi online di sana.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Inspektorat Periksa 2 Oknum Satpol PP Tangerang yang 'Ngamar' dengan PSK Saat Razia Prostitusi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved