INFO PENERBANGAN
Syarat Naik Pesawat Terbang di Luar Jawa-Bali Bisa Pakai Hasil Antigen
Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan baru syarat naik pesawat terbang di luar Jawa-Bali bisa menggunakan hasil negatif rapid antigen.
TRIBUNBATAM.id - Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan baru syarat naik pesawat terbang di luar Jawa-Bali bisa menggunakan hasil negatif rapid antigen.
Aturan baru syarat naik pesawat tertuang dalam urat Edaran (SE) dari Satgas Nomor 31 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE yang dikeluarkan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Ganip Warsito, menyebutkan sejumlah penyesuaian pelaku perjalanan jarak jauh dengan pesawat dari dan ke daerah di Pulau Jawa-Bali maupun dari wilayah Jawa-Bali ke wilayah non Jawa-Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
"Serta surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurung waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan perjalanan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam Konferensi Pers, Kamis (28/10/2021).
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Wajib PCR, Gubernur Kepri: Bentuk Antisipasi Pemerintah
Kemudian untuk pelaku perjalanan udara jarak jauh antarkabupaten atau kota di luar Jawa-Bali, dapat menggunakkan hasil negatif rapid tes antigen, yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 1x24 jam.
"(Antigen) sebagai alternatif persyaratan perjalanan, selain RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu kartu vaksin minimal dosis pertama," katanya seperti dikutip dari Tribunnews.
Wiku menegaskan, diperbolehkannya menggunakan tes antigen bagi pengguna pesawat di luar Jawa-Bali dalam rangka penyesuaian kesiapan sarana dan prasarana yang spesifik di tiap daerah.
"Maka pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda tranportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar Pulau Jawa-Bali, dapat menggunakan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," katanya.
Sementara itu, untuk pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi lain, yaitu transportasi laut, darat, kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke wilayah Jawa-Bali maupun non Jawa-Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama, dan surat keterangan negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.
"Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," katanya.(*)
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/wiku-adisasmito-juru-bicara-satgas-covid-19.jpg)