Eks Dirut PT Marlin Wisata Putranusa Ali Sadikin Divonis Bersalah

Majelis Hakim PN Sleman memvonis bersalah Ali Sadikin, Direktur Utama PT Marlin Wisata Putranusa (MWP). Ali Sadikin dijatuhi hukuman penjara 7 bulan. 

ist
Ali Sadikin, Eks Direktur Utama PT Marlin Wisata Putranusa (MWP) dijatuhi hukuman penjara 7 bulan.  

TRIBUNBATAM.id - Majelis Hakim PN Sleman memvonis bersalah Ali Sadikin, Direktur Utama PT Marlin Wisata Putranusa (MWP). Ali Sadikin dijatuhi hukuman penjara 7 bulan. 

PT Marlin Wisata Putranusa merupakan perusahaan di bidang sistem pelabuhan dan layanan penjualan tiket kapal secara online.

Perusahaan ini juga berawal dari startup dan berbasis di Batam dan belakangan merambah ke Ibukota Jakarta.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sleman, vonis terhadap Ali Sadikin diputuskan Kamis (21/10/2021). 

Ali Sadikin dinyatakan bersalah dalam perkara penggelapan jabatan.

Ali Sadikin terbukti menggunakan wewenang selama menjabat direktur utama di PT MWP untuk kepentingan pribadinya.

Seperti pengambilan fee untuk keperluan pribadi dan pembuatan perusahaan di dalam perusahaan ketika menjabat.

Kemudian hal itu juga diperkuat dengan kesaksian mantan karyawan, direktur, komisaris hingga pemegang saham perusahaan ketika dalam jalanya persidangan.

Kasus ini bermula ketika salah 1 direktur perusahaan Dede Saputra beserta jajaran komisaris PT MWP melaporkan perbuatan Ali tersebut ke kepolisian Sleman pada akhir tahun 2019.

Di konfirmasi terpisah, Dede Saputra mengucapkan rasa syukur dan senang atas putusan pengadilan tersebut.

"Saya bersyukur kasus ini berakhir dengan adil dan baik, majelis hakim akhirnya bisa membuktikan bahwa selama ini Ali memang berbuat salah dan merugikan kami semua selaku pemegang saham perusahaan, semoga vonis ini membuat dia jera" ujar Dede Saputra.

Selain itu, dengan inkrachnya kasus ini, perusahaan sedang menyiapkan langkah-langkah perbaikan perusahaan agar bisa kembali beroperasi secara maksimal pasca kasus ini.

Dengan vonis tersebut kini Ali Sadikin ditahan sesuai dengan vonis majelin hakim.

Diberitakan sebelumnya, Direktur PT Marlin Wisata Putranusa (MWP) Ali Sadikin alias Ali Ma dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penggelapan dalam jabatan.

Ali Sadikin dilaporkan oleh salah seorang pendiri PT MWP, Dede Saputra beserta jajaran komisaris.

Laporan ke Polres Sleman, Yogyakarta itu bernomor STTLP-B/862/XII/2019/DIY/Sleman.(ath)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved