Rabu, 3 Juni 2026

INFO PENERBANGAN

Syarat Naik Pesawat Terbang di Masa PPKM Bisa Pakai Rapid Antigen

Penumpang bisa menggunakan hasil rapid antigen sebagai syarat naik pesawat terbang perjalanan domestik.

Tayang:
tribunbatam.id/ichwan nur fadillah
Suasana terminal keberangkatan penumpang di Bandara Hang Nadim Batam, Senin (11/10/2021). Penumpang yang sudah vaksin dua kali bisa menggunakan rapid antigen sebagai syarat naik pesawat terbang 

TRIBUNBATAM.id - Penumpang bisa menggunakan hasil rapid antigen sebagai syarat naik pesawat terbang perjalanan domestik.

Namun hanya penumpang yang sudah vaksin dua kali yang bisa menggunakan negatif rapid antigen sebagai syarat naik pesawat terbang

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 57 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut ada perubahan yaitu syarat melakukan penerbangan.

Penumpang pesawat masih diwajibkan melakukan tes PCR, tapi ini hanya berlaku bagi penumpang yang belum melakukan vaksin dua dosis.

Sementara untuk penumpang pesawat yang sudah melakukan vaksin dua dosis, dapat menggunakan hasil tes Covid-19 dengan antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan tersebut berlaku bagi penumpang pesawat dari dan ke daerah Jawa-Bali.

Baca juga: Ketua Satgas Covid-19 Prediksi Kepri Bisa Tetap Level 1 Jika Syarat Ini Dipenuhi

Kewajiban PCR juga berlaku bagi penumpang pesawat antar daerah di Jawa-Bali yang belum vaksin dua dosis.

"Menunjukkan hasil tes antigen yang berlaku 1x24 jam untuk bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali atau PCR yang berlaku 3x24 jam bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk atau keluar wilayah Jawa dan Bali," tulis Inmendagri No 57 yang dikutip Selasa (2/11/2021).

Sementara itu, pelaku perjalanan dengan transportasi lainnya tak wajib PCR.

Mereka hanya perlu menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes antigen.

Untuk sopir kendaraan logistik, pemerintah mewajibkan tes antigen. Hasil tes antigen berlaku 1x24 jam bagi sopir yang belum menerima vaksin Covid-19.

Sopir yang sudah mendapatkan vaksin covid-19 satu dosis, antigen berlaku selama tujuh hari. Sementara itu, antigen berlaku hingga 14 hari bagi sopir yang sudah menerima dua dosis vaksin covid-19.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan, akan adanya perubahan aturan syarat perjalanan menggunakan pesawat dari dan ke wilayah Jawa-Bali.

Menurut Muhadjir, akan ada perubahan syarat perjalanan dengan pesawat yang tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen.

Baca juga: Boleh Pakai Tes Antigen, Ini Aturan Terbaru PPKM Syarat Naik Pesawat di Wilayah Jawa-Bali

Menanggapi hal tersebut, juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengungkapkan, pihaknya masih menunggu penetapan dari Satgas Covid-19 terkait aturan perjalanan tersebut.

"Kami menunggu penetapannya melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), Surat Edaran (SE) Satgas, seperti yang jadi rujukan Kemenhub selama ini," ujar Adita saat dihubungi Tribunnews.

Aturan penerbangan antar bandara di Jawa-Bali

Bagi penumpang yang melakukan perjalanan antar bandara di wilayah Jawa-Bali, maka syarat penerbangannya yakni wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu, wajib memiliki hasil tes negatif Covid-19 yang bisa dari antigen atau RT-PCR.

Ketentuannya, bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan penerbangan keluar atau masuk bandara di Jawa-Bali

Untuk aturan penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya, kini ketentuannya menjadi sama yakni memiliki kartu vaksin minimal dosis pertama, dan bisa menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen atau RT-PCR.

Lantaran pada aturan sebelumnya ditetapkan bahwa penumpang yang melakukan penerbangan dari atau ke bandara di luar Jawa-Bali hanya diperbolehkan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR.

Kini dengan terbitnya Inmendagri 57/2021, maka penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun selama melakukan aktivitas di tempat umum saat masa PPKM, masyarakat tetap diminta untuk memakai masker dengan benar dan konsisten. Selain itu, dilarang menggunakan face shield tanpa memakai masker.(tribunnews)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved