Tak Sampai 12 Jam, Polisi Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di Tanjungpinang

Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (30/10). Penangkapan dilakukan dalam kurun waktu 6 jam

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Satresnarkoba Polres Tanjungpinang amankan tiga pengedar narkotika jenis sabu dan sejumlah barang bukti 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Tiga pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang di lokasi berbeda, Sabtu (30/10/2021).

Penangkapan pelaku dilakukan dalam kurun waktu 6 jam.

Tiga pelaku masing-masing berinisial S, Y dan YT. Satu di antara pelaku berjenis kelamin perempan.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, melalui Kasat Narkoba AKP Ronny Burungudju mengatakan, penangkapan pertama dilakukan kepada S di Jalan Ir Sutami, Kota Tanjungpinang.

"Dari tangan pelaku, kita amankan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1 gram," ujarnya, Selasa, (2/11/2021).

Pencapaian tersebut disebutkannya, atas informasi yang diterima oleh masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika di lokasi.

"Anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka dan barang bukti didapati dalam dasbor sepeda motor yang disimpan dalam kotak rokok. Barang Bukti lainnya Hp dan motor ikut diamankan dan satu lembar plastik hitam," terangnya.

Baca juga: Tanjungpinang Tak Lagi Nihil Kasus Baru Covid-19, Pasien Aktif Kini 8 Orang

Baca juga: JADWAL Kapal Rute Batam hingga Anambas dari Pelabuhan SBP Tanjungpinang, Selasa 2 November 2021

Kasus pun berlanjut, AKP Ronny dan anggotanya melakukan pengembangan hingga akhirnya turut mengamankan satu orang wanita yakni Y di kos Jalan Nila, Tanjungpinang Barat.

"Pelaku S mengaku mendapatkan barang tersebut dari pelaku Y. Pada saat penggeledahan dan disaksikan RT setempat, tim menemukan satu paket yang diduga sabu seberat 2 gram milik Y di kloset kamar mandi," sebutnya.

Barang bukti terbungkus potongan plastik hitam dan di dalamnya terdapat satu lembar plastik stereo earphone super bus. Kemudian satu buah timbangan, satu buah hp, alat hisap, satu bunder plastik bening, plastik hitam dan korek api gas.

"Diakui Y, sabu tersebut ia dapatkan dari YT," paparnya.

Tim pun lansung bergerak, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, pelaku YT berhasil diamankan di rumahnya Jalan Kamboja, Gang Melur, Kota Tanjungpinang.

"Tidak ditemukan barang bukti sabu melainkan hanya Hp dan YT mengakui perbuatanya," jelas Ronny.

Atas perbuatannya, tiga pelaku disangkakan pasal yang sama yaitu pasal 114, pasal 112 dan pasal 132, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

(Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Tanjungpinang

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved