BATAM TERKINI
POLDA Kepri Musnahkan 1 Kg Sabu Hasil Tangkapan Selama Oktober 2021
Polda Kepri memusnahkan narkotika jenis sabu hasil tangkapan seberat 1.051 gram serta 311,5 butir pil ekstasi hasil tangkapan selama Oktober 2021.
Penulis: Beres Lumbantobing |
BATAM, TRIBUNBATAM.id – Polda Kepri memusnahkan narkotika jenis sabu hasil tangkapan seberat 1.051 gram serta 311,5 butir pil ekstasi hasil tangkapan selama Oktober 2021.
Pemusnahan Barang Bukti dilaksanakan di depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri yang dipimpin oleh PS Kanit 2 Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Palti Simangungsong dan didampingi PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak dan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat, Jumat (5/11/2021) pagi.
PS. Kanit 2 Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Palti Simangungsong mengatakan, barang bukti itu berdasarkan dari dua Laporan Polisi Nomor : LP-A/99/X/SPKT-Kepri tanggal 8 Oktober 2021 dan Laporan Polisi Nomor : LP-A/108/X/SPKT-Kepri tanggal 21 Oktober 2021 dengan tersangka dua orang berinisial Z alias P dan DK alias D.
″Adapun total barang bukti yang diamankan Sebanyak 1.163,5 gram Narkotika jenis Sabu dan 396,5 butir Pil Ekstasi, disisihkan untuk uji Laboratorium sebanyak 96,5 gram sabu dan 61 butir Pil Ekstasi gram, disisihkan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 16 gram sabu dan 24 butir pil ekstasi sedangkan barang bukti yang kita musnahkan adalah 1.051 gram Narkotika jenis sabu dan 311,5 butir Pil Ekstasi″ Jelas PS. Kanit 2 Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Palti Simangungsong.
Baca juga: KISAH Warga Pulau Pelampung, Cari Ikan Dekat Rumah Sering Ditangkap Polisi Negara Tetangga
Baca juga: BPOM Izinkan Vaksin Sinovac untuk Anak Usia 6-11 Tahun, Dinkes Lingga Tunggu Juknis Pusat
"Barang bukti Narkotika tersebut kita musnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas, dihancurkan dengan menggunakan blender serta dibakar yang disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, advokat dan LSM Granat," tutur PS Kanit 2 Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Palti Simangungsong.
"Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," kata PS Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia UL Hak. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google