Viral di Medsos Uang Pecahan 1.0 Senilai Rp 1 Juta, Perum Peruri Buka Suara
Perum Peruri mengungkap sejumlah fakta mengenai uang pecahan 1.0 yang viral di media sosial.
TRIBUNBATAM.id - Selembar uang 1.0 baru-baru ini ramai di lini masa.
Uang ini disebut sebagai uang senilai Rp 1 juta.
Beragam komentar pun muncul dari warganet.
Ini setelah akun TikTok @Wandyskay menulis uang pecahan selembar 1 juta sambil memperlihatkan bentuk uang pecahan bertuliskan 1.0 itu.
Uang pecahan 1.0 ini sebelumnya pernah viral setelah seorang warganet akan memberikan uang tersebut untuk Tunjangan Hari Raya (THR).
Baca juga: Seperti Sultan! 3 Shio Beruntung Berkali-kali, Karier, Cinta dan Keuangan Melesat di November 2021
Baca juga: 3 Zodiak Pintar tapi Memilih Hidup Santai, Ambisinya Bukan Uang apalagi Jabatan
Bank Indonesia (BI) dan Perum Peruri pun menanggapi informasi yang viral di media sosial ini.
Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi pada 9 Mei 2021 menjelaskan bahwa uang kertas 1.0 dalam video tersebut adalah uang specimen yang dicetak pada 2015.
Adi menjelaskan bahwa uang spesimen atau disebut juga house notes merupakan uang contoh, yang memuat seluruh fitur sekuriti yang mampu dilakukan oleh Peruri.
Dia menyebutkan, perusahaan pencetak uang (banknote printers) lazim menerbitkan house note masing-masing.
"Tujuannya adalah untuk menunjukkan kompetensi dan biasanya 'kemampuan maksimal' sebuah banknote printers," kata Adi dikutip Kompas.com, 11 Mei 2021.
Perum Peruri selama beberapa periode tertentu selalu membuat house note.
Hingga 10 Mei 2021, Peruri telah mencetak 3 series uang spesimen, yakni uang 1.0 bertajuk “The Beauty of Indonesia” pada 2015, uang 2.0 “Indonesia & Japanese Heritage” pada 2017, dan uang 3.0 “The Inspiring Tales” pada 2020.
Baca juga: Penuh Peluang dan Kemakmuran, Inilah Ramalan Cina Tahun Macan Air Dimulai 1 Februari 2022
Baca juga: Tengok Rumah Raja Dangdut, Atta Halilintar Terpukau Temukan Sebuah Ruangan Khusus Rumah Rhoma Irama
Adi juga menjelaskan jika uang specimen tersebut tidak sah untuk alat pembayaran.
Apalagi dipakai untuk belanja.
Dia juga menjelaskan bahwa Peruri membuat uang specimen untuk kepentingan internal yang bisa digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi oleh Peruri.
Berdasarkan UU Mata Uang nomor 7 Tahun 2011 pasal 2, disebutkan bahwa mata uang Indonesia adalah Rupiah. Sedangkan, uang specimen bukan uang rupiah.
Kendati tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran, uang pecahan unik itu justru diminati sebagai barang koleksi di masyarakat.
Akan tetapi, Adi menegaskan bahwa uang 1.0 tidak diterbitkan sebagai barang koleksi, melainkan hanya untuk kepentingan internal Peruri saja.
"Jadi, uang spesimen ini diterbitkan bukan sebagai barang koleksi," kata Adi.
Berbeda dari uang rupiah Ciri uang rupiah menurut pasal 5 UU nomor 7 tahun 2011, yakni uang rupiah memuat paling sedikit:
Gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;
Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”;
Baca juga: Wakil Menteri Keuangan RI Datangi Kantor BC Batam, Tatap Muka dengan Pelaku Usaha
Baca juga: Warga Batam Rela Luangkan Waktu Demi Surat Sakti Syarat Cari Kerja
Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
Nomor seri pecahan Teks “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai …” Tahun emisi dan tahun cetak.
Uang specimen Peruri sama sekali tidak memuat hal-hal seperti yang disebutkan pada poin-poin di atas.
Sehingga uang specimen tersebut bukan sebagai alat pembayaran.
Menurut Peruri, uang spesimen yang diterbitkan oleh Peruri adalah bukan Rupiah dan tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran. (TribunBatam.id) (Sumber: Kompas.com/Nur Fitriatus Shalihah/Nur Rohmi Aida/Jawahir Gustav Rizal/Rully R. Ramli)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Uang Viral
Sumber: Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/uang-10-viral-di-medsos.jpg)