DPR RI Setuju Jenderal Andika Perkasa Diangkat Jadi Panglima TNI
Komisi I DPR RI menyetujui pemberhentian Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI dan menyetujui Jenderal Andika Perkasa diangkat Panglima TNI.
"Saya hanya ingin mengucapkan terimakasih banyak kepada pimpinan DPR dan seluruh anggota DPR RI yang telah menyetujui surat presiden tentang pengangkatan saya."
"Dan juga yang terpenting adalah terimakasih kepada seluruh rekan-rekan media yang telah mengikuti sejak awal proses. Berikutnya saya masih menunggu dari Presiden," ucap Jenderal Andika.
Pelantikan Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI Menunggu Keppres
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, DPR RI telah memberikan persetujuan kepada Jenderal Andika Perkasa untuk menjadi Panglima TNI dalam rapat paripurna, Senin, (8/11/2021).
Andika tinggal menunggu pelantikannya sebagai Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggantika Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun.
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya belum menjadwalkan kapan pelantikan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.
"Belum" singkat Heru.
Menurutnya pelantikan Andika Perkasa menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pergantian Panglima TNI terlebih dahulu.
"Proses Keppres dulu," katanya.
Sebelumnya Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan bahwa pelantikan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI akan sesuai dengan ketentuan.
Masih ada waktu hingga akhir November untuk melantik Jenderal bintang empat tersebut.
"Semua sudah dihitung pasti itu akan terpenuhi persyaratan-persyaratan itu tetapi tradisi yang berjalan di TNI selama ini," kata Moeldoko akhir pekan lalu.
Berdasarkan tradisi di TNI, masa pensiun tidak harus persis sesuai dengan tanggal lahir, namun diberi waktu hingga habis bulan.
Misalnya apabila tanggal lahir Panglima TNI pada tanggal 10 November, maka serah terima jabatan di usia pendian tidak harus pada 10 November.
Serah terima bisa dilakukan hingga akhir November.