BATAM TERKINI
Pegadaian Ganti Barang Berharga Nasabah Rp 1,25 Miliar Ulah Oknum Pekerja
Pegadaian Area Batam mengambil langkah dengan mengganti barang berharga milik nasabah total Rp 1,25 Miliar ulah oknum karyawan.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - PT Pegadaian Area Batam siap mengganti rugi terkait barang berharga milik nasabah yang diambil oleh oknum karyawan berinsial RD.
Pegadaian bahkan telah menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat korban kasus freud ini hingga Rp 1,25 Miliar.
Satreskrim Polresta Barelang sebelumnya meringkus RD di kawasan Sagulung setelah mendapat laporan dari pimpinan cabang PT Pegadaian Persero Mega Legenda, Senin (11/10).
Jika ditotal, emas milik nasabah yang tersimpan dalam brankas memiliki nilai Rp 1,2 Miliar.
Dari hasil pemeriksaan sementara penyidik, sebagian logam mulia itu sudah dijualnya untuk bersenang-senang hingga tersisa Rp 1,2 juta.
Baca juga: Harga Emas Stabil, Cek Rincian Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian, Senin 8 November 2021
Baca juga: Oknum Karyawan Pegadaian Bawa Kabur Emas Rp 1,2 Miliar, Dipakai Foya-foya Sisa Rp 1,2 Juta
Deputi Bisnis Area Batam Mushonif menegaskan jika kasus tersebut telah ditangani oleh Polresta Barelang dan pelakunya sudah dilakukan penahanan untuk memperlancar proses hukum lebih lanjut setelah sebelumnya buron.
“PT Pegadaian tidak mentolerir tindak kejahatan dan perilaku oknum karyawan yang bertentangan dengan Undang-undang, Peraturan Perusahaan maupun nilai-nilai budaya akhlak yang menjadi pedoman seluruh insan Pegadaian. Oleh karena itu Manajemen mendukung dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, agar pelaku diproses secara adil dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya, Rabu (10/11/2021).
Sikap tegas manajemen melalui proses hukum tersebut diharapkan menimbulkan efek jera serta menjadi peringatan keras kepada seluruh Insan Pegadaian agar bekerja dengan jujur dan penuh integritas.
Pihaknya mengaku akan terus melakukan evaluasi, investigasi serta perbaikan sistem dan prosedur agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang serta terus berkomitmen untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance atau GCG).
PT Pegadaian juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan atas kejadian tersebut dipastikan telah membayar ganti rugi kepada nasabah yang terdampak oleh kejadian tersebut.
“Kepada para nasabah maupun pemangku kepentingan lainnya diminta tetap tenang dan tidak perlu khawatir. Langkah hukum ini dilakukan sebagai bukti komitmen manajemen untuk mendukung program pemerintah dalam menegakkan hukum dan penindakan secara adil terhadap pelaku kasus korupsi,” ujar Mushonif.
Baca juga: Harga Emas Antam Turun Tipis, Cek Rincian Harga Emas di Pegadaian pada Jumat 5 November 2021
Baca juga: Relatif Stabil, Simak Daftar Terbaru Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian, Senin (25/10)
DIPAKAI Foya-foya
Berakhir sudah pelarian oknum PT Pegadaian di Batam berinisial RD yang mencuri 1 kilogram emas jaminan nasabah.
Satreskrim Polresta Barelang yang mendapat laporan dari pimpinan cabang PT Pegadaian Persero Mega Legenda, Senin (11/10) langsung menindaklanjuti dan meringkusnya di kawasan Sagulung.
Jika ditotal, emas milik nasabah yang tersimpan dalam brankas memiliki nilai Rp 1,2 Miliar.
Dari hasil pemeriksaan sementara penyidik, sebagian logam mulia itu sudah dijualnya untuk bersenang-senang hingga tersisa Rp 1,2 juta.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan rutin yang biasa digelar oleh pimpinan cabang.
Saat memeriksa isi brankas, diketahui 16 potong emas sudah raib.
"Pimpinan cabang PT Pegadaian Persero Mega Legenda lalu menanyakan soal emas ini kepada tersangka RD. Saat itu tersangka mengaku tidak tahu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, Selasa (9/11/2021).
Bukannya mengklarifikasi kemana hilangnya emas jaminan milik nasabah, tersangka diketahui menghilang.
Baca juga: Lebih Aman, Begini Cara Simpan Barang Berharga di Pegadaian Safe Deposit Box
Baca juga: Apresiasi Tenaga Kesehatan, Pegadaian Area Batam Beri 26 Keping Logam Mulia
Nomor telepon yang biasa ia gunakan bahkan tidak bisa dihubungi.
Sampai akhirnya pimpinan PT Pegadaian Cabang Mega Legenda melaporkan hilangnya emas tersebut ke Polresta Barelang.
Dari sejumlah bukti dan keterangan saksi, RD ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang digelar Unit II Satreskrim Polresta Barelang.
“Pertama dilaporkan kasus penggelapan. Setelah gelar perkara ditetapkan kasus korupsi karena tersangka merupakan pegawai BUMN di PT Pegadaian cabang Mega Legenda,” kata Reza.
Ia menyebut berkas perkara kasus korupsi ini sudah lengkap (P21) dan tersangka serta barang bukti akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Batam.
"Dari hasil pemeriksaan emas senilai Rp 1,2 miliar tersebut sudah dijual dan sisa hanya Rp1,2 juta.
Tersangka menggunakan hasil korupsi untuk bersenang-senang,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka RD dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tersangka terancam hukuman minimal empat tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara.(TRIBUNBATAM.id/Rebekha Ashari Diana Putri/Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/pegadaian-ganti-rugi-barang-berharga-milik-nasabah-rp-125-m.jpg)