TIPS
TIPS dan Cara Cek Rekening Penipu saat Bertransaksi Belanja Online, Laporkan ke Website Ini
Meski sudah banyak marketplace yang lebih aman, tak sedikit orang yang memilih belanja online langsung ke penjualnya. Dan ini cukup beresiko.
TRIBUNBATAM.id - Aksi kejahatan siber makin beragam. Mulai dari pencurian data pribadi, pembobolan rekening hingga penipun belanja online.
Butuh kewaspadaan tingkat tinggi bagi pengguna digital agar tidak menjadi korban.
Misalnya saja sebelum melakukan transaksi saat belanja online, penting untuk memastikan bahwa rekening penjual bukanlah rekening penipu.
Tak hanya mengecek rekening, Anda bisa melaporkan rekening yang terindikasi sejumlah tindak pidana.
Sebab, kasus penipuan dari belanja online masih sering terjadi.
Meski sudah banyak marketplace yang lebih aman, tak sedikit orang yang memilih belanja online langsung ke penjualnya.
Hal ini cukup riskan, sebab tidak ada jaminan keamanan yang melindungi transaksi tersebut.
Baca juga: Cara Belanja Online Dapat Untung di Aplikasi ShopBack, Ajak Teman Uang Mengalir hingga Rp 1 Juta
Baca juga: Cara Mudah Belanja Online dari Aplikasi Maxim Pakai Fitur Food & Shop
Kasus penipuan terjadi ketika pembeli sudah mentrasfer uang, namun penjual tidak mengirim barang.
Biasanya, setelah mentransfer uang, penjual kabur dan memblokir nomor pembeli untuk menghindari kontak.
Untuk itu, pastikan untuk mengecek nomor rekening penjual online sebelum memutuskan berbelanja.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyediakan sebuah situs resmi yang difungsikan sebagai portal untuk melakukan pengumpulan database rekening bank diduga terindikasi tindak pidana.
Melansir unggahan akun Instagram @kemenkominfo, Selasa (7/9/2021), situs itu adalah cekrekening.id.
Situs ini terbuka dan bisa diakses oleh siapa saja.
Tak hanya mengecek rekening, Anda juga bisa melaporkan rekening yang terindikasi sejumlah tindak pidana di situs ini.
Adapun tindak pidana tersebut yakni penipuan, investasi palsu, narkotika, obat terlarang, terorisme, dan kejahatan lainnya.
Lantas, bagaimana cara melaporkannya?
Cara melaporkan penipuan online
Berikut cara melaporkan penipuan transaksi online di situs cekrekening.id:
- Kunjungi laman https://cekrekening.id/home
- Pilih menu "Laporkan Rekening" dan klik tombol "Laporkan Sekarang"
- Isi form "Buat Laporan". Anda harus mengisi data rekening yang ingin dilaporkan Lengkapi biodata orang yang dilaporkan dan data diri pelapor
Baca juga: Tanpa Biaya Admin, Begini Cara Transfer Antar-bank Gratis dengan Aplikasi Flip
Baca juga: Tips Belanja Online yang Aman dan Terhindar dari Penipuan, Hindari Transfer Langsung!
- Tuliskan kronologi kejadian dan unggah bukti-buktinya
- Klik centang di samping "I'm not a robot" dan klik "Submit".
Semua laporan yang disampaikan pada cekrekening.id akan melalui proses verifikasi terlebih dulu dan membutuhkan informasi pribadi yang harus diisi dalam formulir selanjutnya.
Sanggahan
Seseorang yang nama dan rekeningnya tercatat dilaporkan dalam layanan ini berhak mengajukan sanggahan atas laporan masyarakat.
Selain itu, mereka berhak meminta rekeningnya dikeluarkan dalam database daftar blacklist/pengaduan (normalisasi).
Pemilik rekening dapat melaporkan ke e-mail cekrekening@kominfo.go.id atau datang langsung ke kantor Kominfo dengan membawa atau melampirkan bukti-bukti penyanggahan.
Jika terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat, pengelola cekrekening.id dapat mempertemukan antara pelapor dan pemilik rekening secara online.
Baik pelapor dan pemilik rekening akan dikirimkan undangan berisi tautan atau link melalui email untuk memasuki ruang percakapan online/fasilitas Online Dispute Resolution (ODR) yang diawasi oleh verifikator cekrekening.id.
Dalam hal tidak terjadi kesepahaman antara pelapor dan pemilik rekening, verifikator akan mengubah status laporan dari "verified" menjadi "dispute".
Selain untuk melaporkan penipuan transaksi online, terdapat pula fitur "Periksa Rekening" dan "Daftarkan Rekening" pada situs cekrekening.id.
Bagi Anda yang akan melakukan transaksi online dan ingin memastikan rekening tujuan aman, dapat mengeceknya lewat fitur "Periksa Rekening".
Fitur daftarkan rekening
Bagi pemilik online shop yang ingin membuktikan ke calon konsumen bahwa rekeningnya terpercaya, dapat melakukan verifikasi via fitur "Daftarkan Rekening".
Baca juga: Cara Mengaktifkan GoPayLater di Tokopedia, Beli Sekarang Bayar Belanjaan Bulan Depan
Baca juga: Cara Mengajukan Penambahan Limit Shopee Paylater, Transaksi Belanja Bisa Lebih Besar
Fitur ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha/penyelenggara donasi agar mendapatkan centang biru (bluecheck) dan tautan (link) tertentu.
Dengan demikian, rekening tersebut telah terverifikasi identitasnya.
Pelaku usaha/penyelenggara donasi bisa mendaftarkan rekening secara online yang kemudian oleh verifikator cekrekening.id.
Nantinya, pemohon diundang untuk melakukan verifikasi identitas, dokumen usaha (jika ada), dan interview dengan tatap muka secara offline.
Masyarakat bisa memindai barcode atau membuka tautan (link) tersebut untuk memastikan kebenaran verifikasi rekening pelaku usaha/penyelenggara donasi.
Namun, perlu diketahui bahwa centang biru (bluecheck) bukan sebuah jaminan bahwa rekening tersebut pasti aman dan tidak terkait tindak pidana.
Pemberian centang biru hanya bentuk pengakuan bahwa identitas pemilik rekening telah diverifikasi secara faktual.
Nah, itu dia beberapa cara yang bisa dilakukan agar transaksi belanja online Anda tetap aman dari penipu.
Selalu berhati-hati dan sebaiknya hindari transaksi yang mencurigakan. (*)