Banleg DPR RI Kunjungi Kepri, Bareng Gubernur Bahas Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama
Tim Banleg DPR RI Firman Soebagyo menggelar rapat pembahasan RUU pembentukan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama di Kepri
Penulis: Endra Kaputra |
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) bersama Ketua Tim Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Firman Soebagyo menggelar rapat pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama di Kepri.
Rapat ini merupakan rangkaian kunjungan kerja Banleg DPR RI di Kepri.
Kunjungan kerja ini juga diikuti beberapa anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P.
Di antaranya, Sturman Panjaitan, Ichsan Soelistio, dan Arteria Dahlan.
Gubernur secara khusus menyampaikan rasa terima kasihnya atas kunjungan ini, tentunya sangat bermanfaat bagi Pemerintah Provinsi Kepri untuk menyampaikan beberapa kepentingan daerah kepada pemerintah pusat.
Beberapa kepentingan mendesak masyarakat Kepri adalah kehadiran Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama di Kepri.
Sebagaimana diketahui, selama ini masyarakat Kepri masih harus ke Pekanbaru untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.
"Dengan berbagai kompleksitas masalah peradilan yang ada di Kepri, sudah sangat sewajarnya bagi Kepri memiliki Pengadilan Tinggi sendiri," ujar Gubernur saat rapat bersama di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang,Kamis (11/11/2021).
Baca juga: SELURUH Bangunan Sudah Rata Tanah, Walikota Batam Ungkap Konsep Jalan di Nongsa
Baca juga: DERETAN Promo Kuliner Harbolnas 11.11 di Batam, Beri Diskon Besar-Besaran hingga 14 November 2021
Gubernur melanjutkan dengan akan berdirinya Pengadilan Tinggi di Kepri maka hal tersebut sangat membantu masyarakat Kepri untuk mencari keadilan.
Jaminan atas keadilan merupakan amanat dari Konstitusi sesuai UUD 1945 pasal 27 ayat (1) yaitu "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
"Untuk menjamin urusan-urusan masalah hukum yang lebih efisien, Provinsi Kepri ini kan mobilitas masyarakatnya sangat tinggi dan juga kawasan investasi, jadi kehadiran Pengadilan Tinggi sudah sangat dinantikan," ujar Gubernur.
Hal senada diungkapkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Roki Panjaitan.
Dirinya menuturkan, jika kasus perkara yang ditangani 4 Pengadilan Negeri di Provinsi Kepri yaitu PN Tanjungpinang, Batam, Karimun, dan Natuna, selama tahun 2021 sebanyak 13.341 kasus perkara.
"Jumlah kasus perkara tersebut sebenarnya sudah sangat memenuhi unsur kebutuhan adanya Pengadilan Tinggi di Kepri," ucap Roki.
Sementara itu, Ketua Tim Banleg DPR RI, Firman Soebagyo, mengatakan, maksud dari kunker ke Kepri adalah untuk memperoleh masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai materi pemuatan RUU pembentukan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama di Kepri.
Firman menuturkan, jika ini merupakan bentuk komitmen dari DPR RI untuk mewujudkan penyetaraan akses keadilan bagi masyarakat Indonesia, dan untuk memastikan komitmen dari Pemerintah Daerah untuk mendirikan Pengadilan Tinggi.
"Salah satunya adalah untuk penyediaan lahan, tadi pak Gubernur sudah menyampaikan akan memberikan lahan sebagai daya dukung pembangunan Pengadilan Tinggi," kata Firman.
Dukungan Pemerintah Provinsi Kepri untuk kehadiran Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama Kepri ditandai dengan dihibahkannya lahan seluas 2 hektare di pulau Dompak, masing-masing 1 hektare untuk Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama.
Rapat tersebut juga disejalankan dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Daerah dari Pemprov Kepri ke Pengadilan Tinggi Riau. (TRIBUNBATAM.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita tentang Tanjungpinang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/12112021gubernur-kepri.jpg)