Minggu, 24 Mei 2026

Cara Daftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi Pedagang hingga Buruh, Bisa Melalui Online

Pekerja informal bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan menikmati beberapa program yang ada di dalamnya.

Tayang:
Kolase Tribun Timur: Shutterstock/ BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi iuran dan kartu BPJS Ketenagakerjaan 

- Melakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran iuran

- Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran

3. Pendaftaran secara daring atau melalui website resmi

- Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Pilih Tombol Pendaftaran Peserta lalu pilih Bukan Penerima Upah (BPU)

- Masukkan alamat email dan kode captcha, klik Daftar

- Cek email dan klik aktivasi pendaftaran

- Isi data individu (Pekerja BPU)

Baca juga: Cara Cek Status Kepesertaan dan Tunggakan BPJS Kesehatan untuk Bisa Manfaatkan Fasilitas Kesehatan

Baca juga: 4 Menu Sarapan yang Sehat dan Tidak Bikin Perut Buncit, Kaya Serat dan Bergizi

- Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email

- Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran

4. Pendaftaran melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI)

- Mempersiapkan dokumen

- Mendatangi agen PERISAI terdekat

- Agen perisai akan membantu memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan

- Membayar iuran sesuai perhitungan dan kode bayar iuran melalui Agen Perisai

- Tanda bukti kepesertaan diberikan oleh Agen Periasi setelah pelunasan iuran

Itu dia beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal seperti pedagang dan sopir.

Semoga membantu! (*)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved