Cara Daftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi Pedagang hingga Buruh, Bisa Melalui Online
Pekerja informal bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan menikmati beberapa program yang ada di dalamnya.
TRIBUNBATAM.id - Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak terbatas pada pekerja formal, seperti karyawan swasta maupun PNS saja.
Pekerja informal seperti pedagang, sopir angkot, buruh bangunan, dan lainnya juga bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.
Mereka sama punya hak untuk memiliki jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengajak para pekerja informal untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Adapun pekerja informal adalah mereka yang berusaha sendiri dengan status pekerja bebas serta tidak menerima upah yang menentu setiap bulannya.
Selain pedagang dan sopir angkot, contoh pekerja informal lain yakni tukang becak, buruh bangunan, hingga pemilik online shop.
Baca juga: Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK, Mudah Tanpa Ribet
Baca juga: Kartu BPJS Kesehatan Terblokir? Begini Cara Mengaktifkan Kembali agar Bisa Digunakan Berobat
Ada sejumlah manfaat yang akan didapatkan pekerja informal yang jadi peserta BP Jamsostek, antara lain:
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
3. Jaminan Kematian.
Bagi pekerja informal yang tertarik menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan alamat email.
Lantas, bagaimana cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal?
Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal
Berdasarkan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan ada 4 cara untuk mendaftarnya.
1. Layanan kontak fisik (manual) ke Kantor Cabang BP Jamsostek
- Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A
- Mengambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran
- Dipanggil oleh petugas
- Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan
- Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran
- Melakukan pembayaran iuran
Baca juga: Awal Pekan, Harga Emas di Pegadaian Melemah, Simak Rincian Harganya pada Senin (22/11)
Baca juga: Cara Mendaftar Lazada PayLater, Limit Kredit hingga Rp 5 Juta
- Kartu peserta paling lama diterima 7 hari setelah pembayaran
- Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
2. Pendaftaran di Service Point Office (SPO)
- Datang ke bank kerja sama yang merupakan BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office Pairing
- Mengisi formulir secara lengkap yang diperoleh dari petugas atau cetak mandiri sebelumnya dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Mengambil nomor antrean
- Dipanggil oleh petugas
- Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan dan kode bayar
- Menerima tanda terima dokumen pendaftaran
- Melakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran iuran
- Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran
3. Pendaftaran secara daring atau melalui website resmi
- Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih Tombol Pendaftaran Peserta lalu pilih Bukan Penerima Upah (BPU)
- Masukkan alamat email dan kode captcha, klik Daftar
- Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
- Isi data individu (Pekerja BPU)
Baca juga: Cara Cek Status Kepesertaan dan Tunggakan BPJS Kesehatan untuk Bisa Manfaatkan Fasilitas Kesehatan
Baca juga: 4 Menu Sarapan yang Sehat dan Tidak Bikin Perut Buncit, Kaya Serat dan Bergizi
- Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email
- Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran
4. Pendaftaran melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI)
- Mempersiapkan dokumen
- Mendatangi agen PERISAI terdekat
- Agen perisai akan membantu memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Membayar iuran sesuai perhitungan dan kode bayar iuran melalui Agen Perisai
- Tanda bukti kepesertaan diberikan oleh Agen Periasi setelah pelunasan iuran
Itu dia beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal seperti pedagang dan sopir.
Semoga membantu! (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/11-8-2020-gaji-dan-kartu-bpjs-ketenagakerjaan.jpg)