PENGANIAYAAN SISWA DI BATAM

INI 3 Sanksi Untuk SPN Dirgantara Batam Jika Terbukti Aniaya Siswa, Sekolah Bisa Ditutup

SMK SPN Dirgantara Batam terancam menerima sejumlah sanksi terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap siswanya. Bahkan sekolah ini bisa ditutup.

ISTIMEWA
Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam mendatangi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Sekolah Penerbangan Nusantara (SPN) Dirgantara Batam setelah mendapat laporan dugaan tindak penganiayaan terhadap peserta didik. 

Ada lima korban (siswa) yang melakukan pelaporan dalam kasus ini, yaitu IN (17) SA (18), RA (17), GA (17) dan FA (17).

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, ada sejumlah fakta baru yang berhasil terungkap, bahwa para korban mendapatkan perlakuan kekerasan sudah sejak duduk di bangku kelas 1sampai dengan kelas 3 SMK.

Mereka mendapatkan tindakan kekerasan, karena melakukan pelanggaran.

Untuk pelanggaran yang dilakukan, Dirkrimum belum dapat menjabarkan secara rinci. 

“Saat ini masih dalam tahapan penyelidikan, jika melihat bukti yang ada tidak menutup kemungkinan akan naik ketahap penyidikan,” katanya.

Baca juga: SISWA SPN Dirgantara Batam Dianiaya Sekolah, Kemendikbud Ristek Angkat Bicara

Direktur Kriminal Umum itu menegaskan akan mengambil langkah tegas dan profesional untuk penanganan kasus dugaan penyiksaan anak murid siswa. 

“Semua masih dalam tahapan penyelidikan ya, kita sedang kumpulkan bukti bukti dan keterangan saksi saksi,” tuturnya.

Jika nantinya terbukti unsur penyiksaan, ia menyebutkan sanksi pidana telah menanti oknum yang terlibat.

Disamping itu penyidik juga akan menerapkan pasal 354 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. Pasal yang akan disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 80 JO Pasal 76 (C) UU no 35 Tahun 2014 tentang perundungan perempuan dan anak.

Kemendikbud Ristek Bereaksi

Kasus dugaan penganiayaan yang dialami sejumlah siswa di SMK Penerbangan Nasional (SPN) Dirgantara Batam telah sampai ke telinga siswa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Plt Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto pun angkat bicara.

Dia pun menegaskan, pihaknya mengecam adanya tiga dosa besar pendidikan, termasuk perundungan.

"Kemendikbud Ristek secara tegas mengecam tiga dosa besar di dunia pendidikan yaitu kekerasan seksual, intoleransi, dan perundungan," kata Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (19/11/2021).

Anang mengatakan, Kemendikbud Ristek bekerja sama dengan pemangku kepentingan terus berkomitmen untuk memberantas praktik-praktik tiga dosa besar di lingkungan pendidikan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved