Hajatan Warga Jadi Mencekam, Oknum Perangkat Desa Aniaya Mantan Kades, Korban Tolak Damai

Mantan kepala desa menjadi korban penganiayaan oleh oknum aparatur desa yang mabuk saat menghadiri hajatan warga. Korban menolak damai.

TribunBatam.id/Istimewa/via TribunJatim.com
Hajatan warga di salah satu desa berubah mencekam, Minggu (21/11) malam setelah oknum perangkat desa diduga mabuk menganiaya mantan kepala desa (kades) menggunakan botol bir. 

AKP Musihram menambahkan, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan polisi.

"Satu saksi sudah kami periksa," ujar AKP Musihram.

KASUS Penganiayaan Pelajar di Batam

Jika di Gresik ada mantan kades yang dianiaya oleh oknum perangkat desa, lain lagi ceritanya dengan di Batam.

Sejumlah pelajar Sekolah Penerbangan Nusantara (SPN) Dirgantara Batam diduga menjadi korban kekerasan dan penganiayaan.

Sejumlah orang tua peserta didik pun melaporkan apa yang dialami anak mereka ke Ditreskrimum Polda Kepri.

Dalam proses membuat laporan, mereka didampingi Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kepri, termasuk Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Batam.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri masih menyelidiki dugaan kekerasan yang dialami peserta didik SMK Penerbangan Dirgantara Batam.

Penyidik meminta keterangan 5 peserta didik yang diketahui menjadi korban berinisial IN, SA, RA, GA dan FA.

Ditreskrimum Polda Kepri bahkan telah melayangkan surat untuk visum et repertum untuk peserta didik SPN Dirgantara Batam yang diduga menjadi korban aksi kekerasan dalam dunia pendidikan di Batam ini.

Tidak hanya meminta untuk segera dilakukan visum, penyidik juga telah menyita dokumen yang foto terkait kekerasan yang dialami para peserta didik itu.

Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri sebelumnya telah menerima laporan polisi dengan nomor: LP-B / 138 / XI / 2021 / SPKT-Kepri, tanggal 19 November 2021.

Baca juga: Siswa di SPN Dirgantara Boleh Pilih Sekola Lain Jika Sekolah Itu Terbukti Lakukan Pelanggaran Hukum

Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa SPN Dirgantara Batam Diproses Hukum, Gubernur Mengaku Miris 

″Ada lima orang korban dalam kasus yang dilaporkan ini. Pertama inisial IN umur 17 Tahun, inisial SA 18 tahun, RA 17 tahun, GA 17 tahun dan Inisial FA 17 tahun. Kelimanya merupakan pelajar dari SMK Penerbangan Dirgantara, Kota Batam,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, Sabtu (20/10/2021).

Dari hasil pemeriksaan sementara, sejumlah korban ini diketahui mendapat perlakuan tak pantas sejak masih kelas 1 hingga kelas 3.

Mereka mendapat perlakuan kekerasan dikarenakan pelanggaran yang mereka buat.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved