INFO PENERBANGAN

Syarat Perjalanan dengan Pesawat Citilink & Dokumen Wajib Penerbangan Domestik Selama PPKM

Di bawah ini adalah aturan lengkap persyaratan dan hal-hal yang perlu diperhatikan calon penumpang Citilink Indonesia sebelum berangkat terbang

Tribun Batam/Istimewa
Ilustrasi Pesawat Citilink - Syarat Perjalanan dengan Pesawat Citilink & Dokumen Wajib Penerbangan Domestik Selama PPKM 

- Selain persyaratan di atas, sesampainya di bandara tujuan penumpang dimungkinkan mendapat pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi form/surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat.

- Penumpang mohon mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) di bandara keberangkatan.

- Penumpang disarankan membawa print out (hasil cetak) dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan sebagai antisipasi apabila dibutuhkan.

- Citilink Indonesia tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbang Terbaru November 2021, Tak Lagi Wajib PCR

Baca juga: Syarat Naik Pesawat via Bandara Hang Nadim Batam Makin Mudah, Gak Melulu PCR

Dari/ke/antarwilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali

- Wajib vaksin Covid-19

- Yang menerima vaksin Covid-19 dosis pertama, RT-PCR (3x24 jam)

- Yang menerima vaksin Covid-19 dosis kedua, Rapid Antigen (1 x 24 jam)

1. Khusus tujuan Bali

- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Antigen harus dilengkapi dengan barcode/QRCode

- Vaksin di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali tidak dapat terbang di hari yang sama dengan vaksinasi

- Penumpang yang pernah terpapar Covid-19 tiga bulan terakhir dapat membawa Surat Keterangan Penyintas Covid-19 sebagai referensi tidak dapat vaksinasi

- WNA yang berangkat dari Bali dengan tujuan internasional melalui penerbangan domestik dan transit tidak lebih dari 24 jam di bandara transit tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin

2. Khusus tujuan Manado:

- Pada saat kedatangan di Bandara Sam Ratulangi, penumpang akan diwajibkan melakukan tes Rapid Antigen oleh otoritas setempat

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved